Jono merinci bahwa objek sengketa tidak hanya menyangkut hubungan bisnis antarperusahaan, tetapi juga menyentuh persoalan hak-hak para pekerja. “Termasuk di dalamnya adalah kekurangan upah yang hingga kini belum terpenuhi dan menjadi bagian dari tuntutan kami. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu buruh,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Teteng menjelaskan bahwa mekanisme mediasi selama 30 hari adalah prosedur baku yang diatur oleh Pengadilan Negeri sebelum sidang perdana dimulai.
“Proses mediasi ini diberikan waktu 30 hari oleh PN sesuai dengan tata tertib. Bahkan, jika diperlukan, mediasi dapat diperpanjang lagi untuk 30 hari ke depan. Dalam mediasi pertama, kami telah menyampaikan secara panjang lebar dan komprehensif mengenai pokok-pokok gugatan kami, termasuk kepentingan para buruh yang menjadi bagian vital dari gugatan ini,” papar Teteng.
Baca Juga:Berjiwa Besar Menjaga Hubungan Baik, Ketum HCB Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMNPecah! Sejumlah Kepala SMA SMK Swasta Bandung Cimahi Tolak Langkah Gugatan FKSS ke PTUN, Kini Dukung Demul
Kedua belah pihak kini sedang menanti proses mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada 3 September 2025. (CEP)
