Sedangkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor juga menerapkan kebijakan penghapusan denda dan diskon PBB P2 sejak Juni 2025, jauh sebelum imbauan Gubernur Jawa Barat.
Plt Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa wajib pajak perorangan dengan ketetapan pajak di bawah Rp100.000 mendapatkan diskon 100 persen serta penghapusan denda untuk tahun 1994–2011.
“Untuk tahun pajak berjalan 2025, kami memberikan diskon 5 persen dari pokok pajak. Untuk tunggakan PBB P2 tahun 2012–2019, diberikan diskon 30 persen dan penghapusan denda, sementara untuk tahun 2020–2024, diskon 10 persen dan penghapusan denda,” jelas Adi, Kamis (21/8).
Baca Juga:Kenaikan PBB Picu Protes, Warga Cirebon Ancam Demo Besar-besaran!APBD Cimahi Terancam Turun Jika Pemutihan PBB Diberlakukan, Pemkot Harus Cari Sumber Pendapatan Baru
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2025, yang berlaku sejak 5 Juni 2025. Meski kebijakan ini berpotensi mengurangi PAD, pemerintah daerah menilai langkah ini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak di masa depan.
Dengan memberikan keringanan, pemerintah berharap masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak tahun berjalan tanpa beban tunggakan masa lalu, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak untuk mendukung pembangunan daerah. (wit/agi/sfr)
