“Kami telah mengantisipasi lonjakan wajib pajak di Mal Pelayanan Publik Gedung C KBB. Jika diperlukan, jam pelayanan akan diperpanjang, termasuk pada hari Sabtu,” ujar Duddi.
Sementara di Pemkab Bandung, juga mengeluarkan kebijakan serupa, berupa penghapusan denda dan diskon pokok tunggakan PBB sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Bupati Bandung dan imbauan Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga:Kenaikan PBB Picu Protes, Warga Cirebon Ancam Demo Besar-besaran!APBD Cimahi Terancam Turun Jika Pemutihan PBB Diberlakukan, Pemkot Harus Cari Sumber Pendapatan Baru
“Penghapusan denda PBB berlaku hingga 2024, sementara penghapusan pokok pajak telah dilakukan sebelumnya,” kata Erwan pada Kamis, (21/8/2025).
Untuk periode 25 Agustus hingga 30 September 2025, penghapusan hanya mencakup denda. Sebelumnya, pada 8 April hingga 30 Juni 2025, Pemkab Bandung telah memberikan insentif berupa penghapusan pokok dan denda PBB P2 untuk buku 1 dan 2 (ketetapan pajak di bawah Rp500.000) untuk tahun 1994–2024, serta diskon 30 persen untuk pokok pajak buku 3 hingga 5 (ketetapan pajak di atas Rp500.000) untuk tahun 1994–2012.
Erwan menjelaskan bahwa buku 1 mencakup ketetapan pajak di bawah Rp100.000, buku 2 antara Rp100.001–Rp500.000, buku 3 antara Rp500.001–Rp2 juta, buku 4 antara Rp2 juta–Rp5 juta, dan buku 5 di atas Rp5 juta.
“Kebijakan ini bertujuan memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak,” ujarnya.
Selain PBB, Pemkab Bandung juga menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk meningkatkan PAD.
Target penerimaan PBB 2025 ditetapkan sebesar Rp200 miliar, naik dari Rp177 miliar pada 2024. Kabid Pajak 2 Bapenda Kabupaten Bandung, Bening Tina Restu, menyatakan bahwa kenaikan target ini realistis dengan mempertimbangkan perkembangan wilayah dan dinamika NOP.
“Pada Juni 2025, penerimaan PBB mencapai Rp15 miliar, tertinggi dibandingkan bulan lain. Kami berharap tren serupa terjadi pada periode 25 Agustus–30 September 2025,” ujarnya.
Baca Juga:Lepas dari Beban, Warga Bandung Barat Lega Tunggakan PBB DihapusDPRD Kabupaten Bandung Pastikan PBB Tak Naik, Fokus Perkuat Sistem Pajak
Bening menambahkan bahwa jumlah wajib pajak PBB di Kabupaten Bandung mencapai sekitar 1,2 juta, meskipun bersifat dinamis karena penghapusan atau penambahan NOP. Penyesuaian nilai pajak juga dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Kenaikan pajak tidak diberlakukan merata. Kami memastikan asas keadilan, sehingga wilayah pedesaan tidak disamakan dengan pusat kota,” tegasnya.
