FKSS dan Dedi Mulyadi Berdamai, Gugatan Penambahan Rombel di PTUN Dicabut!

FKSS dan Dedi Mulyadi Berdamai, Gugatan Penambahan Rombel di PTUN Dicabut!
Proses Mediasi antara FKSS, BMPS dan pihak tergugat. (Dok FKSS)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – FKSS Jabar dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi resmi berdamai dan gugatan terkait penambahan rombongan belajar (rombel) di PTUN bakal dicabut.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan hasil akhir perseteruan itu, Senin (25/8) siang. “Gugatan di PTUN Bandung terhadap kebijakan rombel hari ini dicabut,” katanya.

Pria yang akrab disapa KDM itu melanjutkan, dengan dicabutnya gugatan itu maka kebijakan penambahan rombel sah secara hukum. “Saya berterima kasih kepada para penggugat yang telah mencabut gugatan. Semoga bisa bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan di Jabar,” jelasnya dalam video yang juga dibagikan di akun media sosialnya itu.

Baca Juga:Tanggapi Penambahan Rombel Jadi 50 Siswa Per Kelas, Pengamat Pendidikan UPI: Ini Kebijakan DaruratGuru Terancam Kehilangan Sertifikasi, BMPS Gugat Gubernur Jabar Soal Rombel 50 Siswa

Di sisi lain, Ketua Tim Hukum FKSS (Forum Kepala Sekolah Swasta) dan BMPS Jabar, Alex Edward menuturkan, ia bersama pihak tergugat memang telah melakukan dua kali mediasi. Salah satunya yang baru dilakukan Senin (25/8) di Disdik Jabar.

Kesepakatan kedua belah pihak pun terjalin, sehingga gugatan bakal dicabut. “Secara prinsip apa yang menjadi materi dalam gugatan kami para penggugat merasa sudah terpenuhi,” cetusnya.

Alex melanjutkan, pertemuan itu berhasil mengakomodir kepentingan dari FKSS maupun BMPS. Terkhusus berkaitan dengan program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

Beberapa poin kesepakatan itu di antaranya, melakukan tracking bersama dan mengarahkan siswa yang belum tertampung di sekolah negeri untuk masuk di sekolah swasta. Kemudian, pemerintah daerah juga berkomitmen akan melibatkan sekolah swasta dalam proses penerimaan murid baru tahun mendatang.

Alex melanjutkan, pencabutan gugatan itu bakal dilakukan dalam waktu dekat. “Apakah nanti mengikuti jadwal persidangan atau bisa di luar jadwal. Tinggal koordinasi saja,” jelasnya.

Ketua FKSS SMA Jabar, Ade Hendriana menambahkan, gugatan itu terjadi karena ada aspirasi yang buntu. Kemudian setelah semua tuntutan dan keinginan organisasi sekolah swasta telah diakomodir oleh pemerintah, maka gugatan tak perlu berlanjut. “Yang penting kan tuntutan bisa diakomodir oleh pemerintah, itu saja sih,” bebernya. (son)

0 Komentar