Wali Kota Sudarsono Geram Atas Praktik Jual Beli Kios Ilegal di Pasar Banjar

Wali Kota Banjar Ir H Sudarsono (tengah) saat diwawancara awak media belum lama ini. Ia geram dengam praktik i
Wali Kota Banjar Ir H Sudarsono (tengah) saat diwawancara awak media belum lama ini. Ia geram dengam praktik ilegal jual beli kios di Pasar Banjar. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wali Kota Banjar, Ir H Sudarsono, menyoroti dengan tegas maraknya praktik jual beli kios secara ilegal yang dilakukan oleh oknum pedagang di Pasar Banjar. Melalui pesan tertulisnya kepada Jabar Ekspres pada Jumat (22/8/2025), Wali Kota menegaskan bahwa kios pasar merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar dan secara hukum dilarang untuk diperjualbelikan ataupun disewakan.

“Saat kunjungan ke pasar, saya sudah mengeluarkan pernyataan bahwa kios tidak boleh diperjualbelikan, dan disewakan pun tidak boleh. Atas temuan Komisi II atas masih adanya kios yang dipasang tulisan ‘dijual’, kita akan keluarkan aturan tentang persoalan tersebut,” ujar Sudarsono.

Ia menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang ingin berjualan di Pasar Tradisional Banjar namun belum mendapatkan kesempatan karena kios justru dikuasai oleh oknum yang memanfaatkannya untuk transaksi ilegal. “Karena di luar sana masih banyak orang yang ingin berdagang di pasar tapi tidak mendapatkan kios. Kita akan mengambil tindakan tegas, akan kita tertibkan semua,” tegasnya.

Baca Juga:Kasus Balita Meninggal Akibat Cacingan, Menteri PPPA Dorong Aktifkan Kembali Posyandu dan Bidan DesaSemangat Efisiensi, Pemakaian Gas Bumi PGN di Kemenhan dan TNI Jalan Terus

Temuan praktik ilegal ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Banjar beberapa waktu lalu. Dalam kunjungannya, mereka menemukan satu kios milik Pemkot yang dipasangi tulisan mencolok ‘Dijual Kios Ini’ disertai nomor telepon yang terpampang jelas. Temuan ini memantik kekecewaan dari Ketua Komisi II DPRD Banjar, Rossi Hernawati. Menurutnya, praktik memperjualbelikan aset pemerintah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Kios ini adalah aset pemerintah, bukan milik pribadi pedagang. Jika tidak lagi digunakan, seharusnya dikembalikan ke Dinas KUKMP (Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Perindustrian),” tegas Rossi pada Kamis (21/8/2025).

Rossi menambahkan bahwa Dinas KUKMP seharusnya segera menunjuk pedagang baru yang memenuhi syarat untuk menempati kios tersebut, bukan membiarkan praktik jual beli ilegal terjadi. Ia mendesak agar dinas terkait mengambil tindakan tegas dan melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh pedagang pasar dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran bahwa aset pemerintah tidak boleh dijadikan lahan bisnis.

0 Komentar