Wali Kota Sudarsono Geram Atas Praktik Jual Beli Kios Ilegal di Pasar Banjar

Wali Kota Banjar Ir H Sudarsono (tengah) saat diwawancara awak media belum lama ini. Ia geram dengam praktik i
Wali Kota Banjar Ir H Sudarsono (tengah) saat diwawancara awak media belum lama ini. Ia geram dengam praktik ilegal jual beli kios di Pasar Banjar. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Para pedagang hanya memiliki hak untuk berjualan, bukan untuk menguasai atau memiliki aset kios. Ini harus dipahami oleh semua pihak, terutama para pedagang,” ujarnya.

Rossi juga menekankan bahwa jika seseorang ingin berjualan di pasar dengan menggunakan kios milik pemerintah, harus melalui prosedur yang benar, bukan dengan cara membeli dari pedagang sebelumnya secara turun-temurun.

Praktik jual beli kios di Pasar Tradisional Banjar bukanlah hal baru, melainkan isu yang telah mengakar lama. Ironisnya, pihak dinas terkait kerap dinilai kurang responsif dalam menangani kondisi ini. Bahkan, jarang ditemui tindakan tegas untuk mencopot atau menurunkan tulisan ‘Kios Dijual’ yang dipasang oleh oknum pedagang. Pemandangan kios-kios milik Pemkot Banjar yang dipasangi tulisan ‘Dijual’ atau ‘Disewakan’ sudah menjadi hal yang umum dan seolah dibiarkan.

Baca Juga:Kasus Balita Meninggal Akibat Cacingan, Menteri PPPA Dorong Aktifkan Kembali Posyandu dan Bidan DesaSemangat Efisiensi, Pemakaian Gas Bumi PGN di Kemenhan dan TNI Jalan Terus

Menanggapi permasalahan ini, Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar, Sri Sobariah, beberapa waktu lalu menyatakan bahwa praktik jual beli atau sewa kios menjadi perhatian serius pihaknya dan sedang dievaluasi. Sri Sobariah mengakui bahwa praktik ini sering terjadi ketika pedagang sebelumnya tidak lagi berjualan, dan kios tersebut dialihkan kepada pedagang baru dengan adanya transaksi jual beli atau sewa.

“Kami terus berupaya menyelesaikan masalah ini dengan melakukan pendataan ulang dan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” pungkas Sri Sobariah. (CEP)

0 Komentar