Warteg hingga Warung Padang Kini Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis dari BPJPH

Warteg hingga Warung Padang Kini Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis dari BPJPH
Ilustasi Warteg yang kini bisa dapatkan sertifikat halal gratis dari BPJPH. (Foto/Disway)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar baik untuk para pemilik warung makan tradisional seperti Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), hingga Warung Padang. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil di sektor kuliner tersebut.

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha Warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dikutip dari ANTARA, Rabu (20/8).

Ia juga mengatakan para pelaku usaha bisa mengajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI).

Baca Juga:Dorong Kemandirian, Produsen Bahan Baku Tekstil Siap Penuhi Kebutuhan Nasional Kebijakan Pro Petani, Mentan Klaim Harga Gabah Naik dan Akses Pupuk Subsidi Meningkat 

Program ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelalu Usaha Mikro dan Kecil.

“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” ujar Haikal.

Ia mengatakan kemudahan sertifikasi halal bertujuan agar semua warung makan tradisional bisa bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal.

Sertifikat halal tak hanya sekadar simbol. BPJPH menekankan, warung yang telah bersertifikat halal cenderung lebih dipercaya oleh konsumen dan bisa meningkatkan daya saing di pasar.

“Dan untuk memastikan program sertifikasi halal, kami juga terus melakukan pengawasan (Jaminan Produk Halal) secara berkala,” ujarnya.

Secara umum, ada beberapa kriteria bagi warung makan untuk bisa mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare, sebagai berikut.

Pertama, pelaku usaha memiliki NIB dengan skala usaha mikro dan kecil (UMK), lalu bahan-bahan yang digunakan dipastikan kehalalannya, dan proses produksinya sederhana.

Baca Juga:Kebakaran Hebat Landa Sebuah Rumah di Lengkong Kota Bandung, Warga Panik Selamatkan DiriSoal Diskon Tarif Listrik, Pemerintah Masih Lakukan Pengkajian 

Kemudian, tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal, memiliki omzet paling banyak Rp15 miliar, memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.

Tidak hanya itu, lokasi dan tempat produiksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal, produk berupa barang, tidak menggunakan bahan berbahaya, produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam atau secara halal.

0 Komentar