Warteg hingga Warung Padang Kini Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis dari BPJPH

Warteg hingga Warung Padang Kini Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis dari BPJPH
Ilustasi Warteg yang kini bisa dapatkan sertifikat halal gratis dari BPJPH. (Foto/Disway)
0 Komentar

Selanjutnya, penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan, jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal 10 nama produk termasuk varian produk.

Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk, dan produk serta proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

0 Komentar