Tanggapi 4 Bukti Eksepsi Lisa Mariana ke Majelis Hakim, Kuasa Hukum RK : Tidak Ada Kaitannya!

Tanggapi 4 Bukti Eksepsi Lisa Mariana ke Majelis Hakim, Kuasa Hukum RK : Tidak Ada Kaitannya!
Dok. Sidang Lanjutan Gugatan Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kamis (20/8). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum selebgram Lisa Mariana (LM) menyerahkan empat bukti eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dalam sidang gugatannya kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK), Rabu (20/8/2025).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil (RK), Wati Trisnawati menyebut bahwa empat bukti eksepsi yang diserahkan pihak Lisa Mariana kepada majelis hakim tidak ada kaitannya dengan gugatan yang dilakukannya.

Pasalnya 4 bukti yang diserahkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), hingga surat domisili tergugat atau Ridwan Kamil (RK), menurut Wati tidak sesuai dengan gugatan yang dilayangkannya.

Baca Juga:Serahkan 4 Bukti Eksepsi, Kuasa Hukum Lisa Mariana Yakini Ridwan Kamil Ayah Biologis AnaknyaDiumumkan Hari Ini, Ridwan Kamil Akui Siap Terima Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana 

“Menurut kami itu tidak ada kaitannya, karena yang kami eksepsi itu adalah kompetensinya yang absolut karena ini terkait asal-usul anak. Jadi seharusnya (bukti) yang diajukan itu di pengadilan agama, bukan di pengadilan negeri. Jadi menurut kami 4 buki surat itu harus dikesampingkan karena tidak ada kaitannya dengan eksepsi,” ucapnya saat ditemui di PN Bandung, Rabu.

Meski begitu, Wati menuturkan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar gugatan yang dilayangkan oleh LM ini dapat dimenangkan oleh pihaknya.

“Nah tadi ada yang lucu, yaitu terkait dengan bukti surat yang kedua. Bahwa, ada keterangan dari Lisa yang menyatakan bahwa ayah dari anak tersebut (CA) adalah RK. Tapi setelah kami baca bukti itu adalah namanya Dori Setiawan, bukan Ridwan Kamil,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang lanjutan gugatan Selebgram Lisa Mariana (LM) kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) yang dilaksanakan pada Rabu 20 Agustus 2025, di PN Bandung, Kota Bandung, kuasa hukum Lisa Mariana menyerahkan 4 alat bukti kepada majelis hakim.

Keempat bukti ini sengaja diserahkan kepada majelis hakim dalam persidangan, karena menurut kuasa hukum Lisa Mariana, Frederikus Rahmat Simamora menyakini bahwa Ridwan Kamil (RK) merupakan ayah biologis dari anaknya yakni CA.

“Karena terkait putusan MK (Mahkamah Konsitusi) nomor 46 disitu sangat jelas, bahwa ayah biologis itu harus bertanggung jawab atas anak yang dilahirkan yaitu anak biologisnya,” katanya usai persidangan. (San)

0 Komentar