Serahkan 4 Bukti Eksepsi, Kuasa Hukum Lisa Mariana Yakini Ridwan Kamil Ayah Biologis Anaknya

Dok. Tim Kuasa Hukum Lisa Mariana (kiri) saat perlihatkan bukti terkait gugatannya kepada Ridwan Kamil dihadap
Dok. Tim Kuasa Hukum Lisa Mariana (kiri) saat perlihatkan bukti terkait gugatannya kepada Ridwan Kamil dihadapan majelis hakim PN Bandung. Rabu (20/8). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan gugatan Selebgram Lisa Mariana (LM) kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Rabu (20/8/2025).

Dalam sidang lanjutan dengan agenda Bukti Penggugat dan Pemanggilan Pihak Intervensi tersebut, pihak tergugat Lisa Mariana menyerahkan empat alat bukti kepada majelis hakim.

“Hari ini kita menyerahkan bukti atas eksepsi yang diajukan oleh tergugat (RK). Ada 4 bukti yang kita ajukan, yaitu terkait domisili sebenarnya dan menekankan bahwa dalil kami dalam gugatan ini perbuatan melawan hukum,” ucap Kuasa Hukum Lisa Mariana, Frederikus Rahmat Simamora usai persidangan.

Baca Juga:Diumumkan Hari Ini, Ridwan Kamil Akui Siap Terima Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bertemu, Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Menurut Frederikus, 4 bukti ini sengaja diserahkan kepada majelis hakim dalam persidangan, karena pihaknya menyakini bahwa Ridwan Kamil (RK) merupakan ayah biologis dari anaknya (CA).

“Karena terkait putusan MK (Mahkamah Konsitusi) nomor 46 disitu sangat jelas, bahwa ayah biologis itu harus bertanggung jawab atas anak yang dilahirkan yaitu anak biologisnya,” katanya.

Disinggung soal bukti paling konkret yang diserahkan kepada majelis hakim, Frederikus menyebut yakni seperti salah satunya kartu tanda penduduk atau KTP dari Ridwan Kamil (RK).

“(Bukti) Yang paling konkret, sebenarnya ini atas eksepsi dan relatif absolut yang diajukan oleh tergugat. Kami sudah melampirkan KTP atau domisili tergugat atau pak RK di Bandung, bahwa memang apa yang kami tunjukkan di pengadilan ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Maka dari itu, untuk langkah atau persidangan selanjutnya, Frederikus menuturkan bahwa pihaknya akan segera menuturkan dari hasil persidangan kali ini.

“Kami akan bahas dulu dengan tim terkait dengan langkah selanjutnya. Dan karena ini (persidangan) juga bertepatan (dengan pengumuman) terhadap hasil DNA, sehingga kami nanti akan melihat dulu hasilnya untuk menyikapi agenda selanjutnya,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat, sidang lanjutan dalam gugatan Lisa Mariana (LM) kepada Ridwan Kamil (RK) tersebut, akan kembali dilanjutkan oleh majelis hakim PN Bandung pada tanggal 8 September 2025 nanti.

Baca Juga:Atalia Praratya Pilih Bungkam soal Kasus Ridwan Kamil : Nanti Saja YaPintar Cari Alasan, Polda Jabar akan Kembali Panggil Lisa Mariana atas Dugaan Kasus Asusila

Sedangkan diketahui sebelumnya, perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil ini terpaksa harus dilanjutkan diruangan persidangan.

0 Komentar