JABAR EKSPRES – Banyak guru madrasah saat ini dibuat penasaran dengan jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) Batch 3 tahun 2025. Pasalnya, pengumuman yang seharusnya dirilis pada 17 Agustus 2025 lalu ternyata mengalami penundaan.
Seperti diketahui, pendaftaran PPG Daljab Kemenag Batch 3 telah berlangsung pada 15–26 Juli 2025 melalui aplikasi EMIS GTK. Setelah proses pendaftaran, seluruh berkas peserta diverifikasi oleh Kemenag di tingkat kabupaten/kota sebelum dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya, yaitu penempatan ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
Awalnya, pengumuman hasil seleksi administrasi sekaligus penempatan LPTK dijadwalkan pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Namun, hingga 18 Agustus, hasil seleksi belum juga muncul di akun EMIS GTK masing-masing peserta.
Baca Juga:PPG Daljab Kemenag 2025 Resmi Dibuka! Catat Jadwal dan AturannyaKemenag Rilis Aturan Baru PPG Daljab dan Prajabatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya
Berdasarkan keterangan resmi, penundaan ini terjadi karena:
1. Perpanjangan masa pendaftaran hingga 14 Agustus 2025.
2. Libur nasional HUT ke-80 RI pada 17 Agustus dan cuti bersama pada 18 Agustus 2025.
Kedua faktor tersebut membuat jadwal pengumuman mundur dari rencana awal.
Jadwal Terbaru PPG Kemenag Batch 3 Tahun 2025
Kemenag akhirnya merilis jadwal terbaru terkait seleksi administrasi, penempatan LPTK, hingga pelaksanaan program PPG. Berikut rincian lengkapnya:
- Pendaftaran Seleksi Administrasi: 21 – 27 Juli 2025
- Verifikasi Data: 21 Juli – 3 Agustus 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi & Penempatan LPTK: 26 Agustus 2025 (mundur dari 17 Agustus 2025)
- Lapor Diri ke LPTK: 18 – 31 Agustus 2025
- Pelaksanaan PPG: 1 September – 3 Oktober 2025
Apa yang Harus Dilakukan Peserta Setelah Lolos?
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan status resmi berupa notifikasi:
- “Selamat, Anda terpilih sebagai peserta PPG Tahun 2025 di Universitas …”
Setelah itu, peserta wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal melalui situs resmi https://eppg.kemenag.go.id/LPTK. Tahap ini penting karena menjadi syarat untuk mengikuti pelaksanaan PPG mulai 1 September 2025.
Dengan adanya jadwal terbaru ini, para peserta diharapkan tetap memantau akun EMIS GTK masing-masing secara rutin dan menyiapkan berkas lapor diri agar tidak ketinggalan tahapan penting.
