JABAR EKSPRES – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan bagi para guru madrasah dan guru pendidikan agama untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2025.
Yang menarik, seleksi peserta kali ini hanya dilakukan secara administratif tanpa tes akademik.
Namun, peserta tetap harus siap menghadapi sistem pembelajaran berbasis Learning Management System (LMS).
Baca Juga:Cek Jadwal Pencairan dan Cara Klaim Bantuan Kartu Lansia Jakarta 2025Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Selasa 11 Maret 2025
“Kami ingin memastikan bahwa guru yang mengikuti PPG ini benar-benar siap untuk meningkatkan kompetensinya. Program ini adalah investasi dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,” ujar Amien pada Senin (10/3/2025).
Salah satu tantangan terbesar bagi peserta, terutama mereka yang belum terbiasa dengan teknologi, adalah menyesuaikan diri dengan sistem pembelajaran daring.
Namun, dengan pendekatan yang fleksibel dan kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), peserta yang memiliki pengalaman mengajar dapat memperoleh pengakuan SKS yang lebih besar.
Syarat Kelulusan dan Manfaat Sertifikasi
Agar dinyatakan lulus dalam program PPG Daljab 2025, peserta harus memperoleh nilai minimal 70.
Sertifikasi yang diperoleh bukan hanya sebagai bukti kelulusan, tetapi juga sebagai penanda profesionalisme guru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
“Sertifikasi guru adalah langkah penting untuk mencetak tenaga pendidik yang kompeten.
