Kemenag Rilis Aturan Baru PPG Daljab dan Prajabatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya

Kemenag Rilis Aturan Baru PPG Daljab dan Prajabatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya
Kemenag Rilis Aturan Baru PPG Daljab dan Prajabatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru agama di tahun 2025. Regulasi ini mencakup dua skema utama, yakni PPG Dalam Jabatan (Daljab) dan PPG Prajabatan, yang bertujuan meningkatkan kualitas serta kompetensi profesional para tenaga pendidik di lingkungan Kemenag.

PPG Daljab dan Prajabatan Kemenag dirancang untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah serta guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Tahun 2025, program ini menargetkan sebanyak 269.000 guru untuk menyelesaikan PPG Daljab.

Untuk mencapai target tersebut, program akan dibagi menjadi lima gelombang, dengan setiap gelombang diikuti oleh sekitar 60.000 peserta.

Baca Juga:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp600.000, Langsung Cair ke E-Wallet! Ini Cara DaftarnyaTrik Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Aplikasi Tambahan, Ikuti Cara ini

Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, mereka diwajibkan melaporkan diri secara daring ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk seleksi administrasi antara lain:

  • Ijazah terakhir
  • Transkrip nilai
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto terbaru
  • Surat keputusan guru
  • Sertifikat pelatihan
  • Bukti inovasi pembelajaran
0 Komentar