Pemerintah Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Rp112 Miliar, Begini Respons Pedagang Thrifting di Pasar Gedebage

Pemerintah Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Rp112 Miliar, Begini Respons Pedagang Thrifting di Pasar Gedebage
Warga berjalan di samping pakaian bekas yang di jual di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Selasa (19/8). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Para pedagang di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, memberikan beragam respons soal pemerintah pusat menggagalkan peredaran pakaian bekas impor senilai Rp112,35 miliar di Bandung Raya.

Salah satunya Eman (56), dirinya tidak ambil pusing. Justru menyambut baik penegakan tersebut. Dia pun percaya, hal demikian tidak terjadi di Cimol Gedebage.

Dirinya menegaskan, hingga sekarang peredaran pakaian di Cimol Gedebage belum pernah ada masalah. Termasuk dirinya yang memasok pakaian bekas asal Jepang.

Baca Juga:Thrifting Dilarang, Pemkot Bandung Manut PusatPresiden Jokowi Resmi Melarang Kegiatan Jual Beli Thrifting

“Aman. Belum pernah (kasus ilegal) denger di sini mah. Resmi di sini mah. Cuman sekarang memang berkurang saja pembeli,” tegas pedagang pakaian thrifting tersebut kepada Jabar Ekspres, di kiosnya, Selasa (19/8).

Adapun ketakutannya, kasus itu mempengaruhi daya jual masyarakat. Terlebih saat ini laju perekonomian di masyarakat sedang menurun. Terasa dari beberapa bulan ke belakang, omset anjlok drastis melebihi 50 persen.

“Kalau rugi, ya, lebih (dari) 50 persen. Sekarang saja ini bisa lihat para pembeli baru datang. Ini pun sedikit yang berbelanja,” cetusnya.

Sementara pedagang lainnya, Edi (60) mengaku khawatir penindakan besar-besaran itu berdampak langsung pada keberlangsungan usaha mereka, yang sebagian besar bergantung pada pasokan pakaian bekas impor.

Dirinya memahami aturan larangan impor pakaian bekas, namun tidak bisa memungkiri bahwa sebagian besar pedagang Cimol bertahan hidup dari usaha tersebut.

“Kalau pemerintah larang total, kami mau jualan apa? Modal kecil, adanya cuma bisa jual baju bekas. Kalau harus baru, modalnya jauh lebih besar,” ujarnya.

Menurutnya, harga murah dan model pakaian impor menjadi daya tarik utama bagi pembeli, terutama kalangan anak muda dan mahasiswa.

Baca Juga:Pemerintah Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar di BandungDari Sumbangan ke Sampah: Sisi Gelap Industri Pakaian Bekas Global

“Kalau tidak ada barang impor, takutnya pembeli jadi sepi. Baju baru di pabrik harganya bisa dua sampai tiga kali lipat. Pembeli juga cari yang murah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan impor pakaian bekas dilarang karena merugikan industri dalam negeri serta berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.

Dalam operasi pada 14–15 Agustus 2024, ditemukan 19.391 balpres pakaian bekas di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi. Pemerintah pun berjanji akan memperketat pengawasan serta menindak para importir ilegal.

0 Komentar