Penyadapan Getah Pohon Pinus Ilegal Masih Terjadi, FK3I: Jadi Ruang Bisnis

Ilustrasi: Kawasan hutan pohon pinus di wilayah Bandung Raya beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Ja
Ilustrasi: Kawasan hutan pohon pinus di wilayah Bandung Raya beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kawasan konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi yang lokasinya berada di tiga daerah, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat cukup menyita perhatian.

Pasalnya di kawasan konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi tersebut, sempat berlangsung aktivitas penyadapan getah pohon pinus secara ilegal, dengan waktu yang tergolong lama sekira nyaris satu dekade.

Hal itu diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Pusat, Dedi Kurniawan. Menurutnya, praktik penyadapan getah pohon pinus secara ilegal hanya menguntungkan pengusaha getah.

Baca Juga:Dorong Sport Tourism, Pemkot Bandung Siapkan Perbaikan Fasilitas Olahraga Bertaraf InternasionalBukan Sebatas Wadah Solidaritas, 234 SC Buktikan Aksi Sosial Nyata Peduli Kemanusiaan 

“Sosialisasi terhadap masyarakat yang tergabung dalam KTH (Kelompok Tani Hutan) Penyadap Getah Pinus, yang sudah bertahun-tahun tidak diberikan akses legal, oleh Kementrian Kehutanan telah menjadi ruang bisnis pengusaha getah,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (18/8).

Aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama itu, disampaikan Dedi bahwa praktik merugikan tersebut akan dilakukan penindakan oleh pemerintah.

“Saya apresiasi rencana penghentian penyadapan getah ilegal. Setelah bertemu Kepala Balai, saya minta pandangan dan langsung direspons dengan akan diberhentikan penyadapan getah dan dicarikan alih profesi lain selain penyadapan getah,” bebernya.

Meski demikian, Dedi mengaku bahwa pihaknya belum memperoleh skema resmi, mengenai rencana dan tahapan alih profesi tersebut.

“Karena dari fakta lapangan sebetulnya masyarakat hanya objek para pengusaha getah,” ujarnya.

Dedi menerangkan, banyaknya pengepul yang masuk justru dinilai memperkuat dugaan peta konflik antar para penyadap serta pendamping KTH.

“Persoalan utamanya adalah regulasi yang ada tidak diimplementasikan dengan baik, dan khawatir akan terjadinya penguasaan oknum Kementrian Kehutanan turut bermain, jika tidak melibatkan secara reami stakholder independen,” terangnya.

Baca Juga:Dari Musik Tanaman hingga Fine Dining, Jentik Festival Angkat Gastronomi NusantaraITB Sambut 7.671 Mahasiswa Baru pada Sidang Terbuka PMB Semester I TA 2025/2026 di Sabuga

Menurut Dedi, pihak desa sebagai pemangku wilayah pun, pihaknya mengira belum cukup kuat sebagai bagian dari pendamping.

“FK3I tak pernah persoalkan skema pemanfaatan secara lestari, baik itu getah atau HHBK (Hasil Hutan Bahan Kayu) atau skema lain,” ucapnya.

Dedi menegaskan, selama implementasi di lapangan mengacu pada kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, kemudian dapat menjaga kelestarian kawasan atas kesadaran masyarakat yang sudah sejahtera, pihaknya tak mempersoalkan skema apapun yang digunakan.

0 Komentar