Meski begitu, ia menekankan keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah masing-masing. Pasalnya, kewenangan penarikan PBB merupakan ranah pemerintah kabupaten/kota, bukan provinsi.
“Dari pihak Pak Gubernur sifatnya hanya himbauan dan ajakan, sedangkan keputusan ada di kabupaten/kota,” ucapnya.
Herman juga menyinggung isu kenaikan PBB hingga 1.000 persen yang sempat memicu kegaduhan di Kota Cirebon. Ia memastikan, kebijakan tersebut sudah dihentikan.
Baca Juga:Pidato Presiden Disambut Aksi Nyata: Jateng Pacu Infrastruktur, SDM, dan Swasembada PanganAtletico Madrid Incar Nico Gonzalez, Proyek Baru di Ujung Bursa Transfer
“Terkait Cirebon, kenaikan PBB yang terjadi adalah penetapan tahun 2024 sebelum wali kota dilantik. Setelah dilantik, wali kota menyampaikan kebijakan untuk tidak melanjutkan kenaikan tersebut,” pungkasnya.
