JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi mengimbau 27 kepala daerah di Jabar untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Imbauan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani dan dikirimkan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan, imbauan tersebut bukan ditujukan untuk membebaskan PBB tahun berjalan, melainkan hanya tunggakan lama.
Baca Juga:Pidato Presiden Disambut Aksi Nyata: Jateng Pacu Infrastruktur, SDM, dan Swasembada PanganAtletico Madrid Incar Nico Gonzalez, Proyek Baru di Ujung Bursa Transfer
Selain itu, kebijakan ini diarahkan untuk wajib pajak perorangan, bukan badan usaha atau perusahaan.
“Pak Gubernur menyampaikan arahan kepada kami untuk menyiapkan surat yang ditujukan ke 27 kepala daerah, yaitu bupati dan wali kota. Surat tersebut sudah dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan ke 27 kepala daerah,” kata Herman di Kota Cimahi, baru-baru ini.
Herman menegaskan, gagasan ini muncul untuk mengurangi beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan. Dengan adanya pembebasan, Pemprov Jabar berharap fokus pembayaran pajak bisa diarahkan pada realisasi PBB tahun berjalan.
“Beliau (Dedi Mulyadi) menghimbau dan mengajak para bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan atau badan hukum. Yang dibebaskan adalah tunggakan lama, bukan PBB tahun berjalan. Daripada menjadi beban, lebih baik dibebaskan agar fokus bisa diarahkan ke realisasi tahun ini,” ujarnya.
Menurut Herman, langkah ini diyakini dapat mendongkrak capaian pajak daerah sebagaimana program pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya terbukti efektif.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan PBB sebagaimana pembebasan pajak yang pernah dilakukan pada PKB dan BPNKB, yang ternyata capaian realisasinya luar biasa meskipun ada tunggakan yang hilang secara catatan,” jelasnya.
Berdasarkan pengecekan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Jabar, persentase wajib pajak yang membayar tunggakan PBB di sebagian besar kabupaten/kota terbilang rendah. Karena itu, risiko pembebasan dinilai relatif kecil.
Baca Juga:Drama Transfer Alexander Isak, Ketegangan Jelang Musim Baru Newcastle UnitedMandiri dan Berdaya, 2.000 Keluarga di Brebes Tamatkan Ketergantungan Bansos
“Risiko dinilai relatif minimal karena realisasi pembayaran dari penunggak memang kecil setiap tahunnya. Daripada menunggu pembayaran yang tidak jelas, lebih baik fokus pada pajak tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya,” ungkap Herman.
