JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, menegaskan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari keuntungan bersih usahanya sebagai imbal jasa untuk pemerintah desa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (13/8) melansir dari ANTARA. Menurutnya, ketentuan ini merupakan bentuk penguatan peran desa dalam pengelolaan usaha berbasis koperasi.
“Jadi nanti keuntungan dari Kopdes itu akan kembali ke desa sebagai APBD desa,” katanya.
Baca Juga:Di tengah Polemik Beras Oplosan, Pemerintah Lindungi Penggilingan KecilĀ Ditolak PN Surabaya, Ini Tanggapan atas Putusan Permohonan PKPU Antara Dahlan Iskan Melawan Jawa PosĀ
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Permendes 10/2025 itu telah melalui proses harmonisasi dan disepakati oleh kementerian/lembaga terkait, mulai dari Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
Ia menjelaskan ketentuan imbal jasa tersebut dihadirkan mengingat keterlibatan desa dalam pelaksanan usaha di Kopdes Merah Putih bersifat mutlak.
Kopdes Merah Putih dibentuk dari hasil musyawarah desa khusus (musdesus), lalu di dalamnya terlibat sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.
Dalam pengembalian pinjaman, Koperasi Desa Merah Putih bisa memperoleh dukungan dari dana desa apabila mengalami keadaan gagal bayar.
“Karena lahirnya, prosesnya, pengawalannya, peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu atau laba, imbal jasa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” katanya.
Yandri juga mengatakan imbal jasa itu akan diberikan oleh Kopdes kepada desa pada setiap tahun.
Baca Juga:Larang Warga Ikut Gerakan āGagal Bayar Pinjol, OJK Ingatkan Risiko Jangka PanjangKemitraan Dagang Peru Dibuka, Indonesia Incar Perdagangan Tembus Ā hingga Rp15,6 Triliun
“Jadi nanti masuk dalam APBD desa bisa digunakan untuk membangun desa, termasuk pengembangan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur dan sebagainya,” ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa imbal jasa itu diberikan oleh Kopdes untuk memastikan manfaat kehadiran koperasi itu benar-benar dirasakan oleh segenap masyarakat desa.
