Soal Royalti Musik di Kafe, Farhan : Bandung Harus Punya Legal Standing yang Jelas!

Ilustrasi: Suasana salah satu kafe di Jalan Ciliwung, Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Suasana salah satu kafe di Jalan Ciliwung, Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menanggapi dinamika yang berkembang terkait penarikan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dari pelaku usaha seperti kafe, khususnya terkait kekhawatiran Kota Kembang yang terbilang banyak memiliki tempat tersebut.

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan posisi hukum atau legal standing pemerintah kota dan pelaku usaha terhadap kebijakan tersebut.

“Pertama, kita sama-sama itu menentukan legal standing-nya dulu. Legal standing kita di Bandung itu seperti apa? Apakah akan menerima, akan menolak, atau akan berkompromi? Itu dulu nomor satu,” ujar Farhan, Kamis (14/8).

Baca Juga:Wali Kota Cimahi: Jam Malam Pelajar untuk Lindungi Generasi Muda dari PremanismeNusantara Regas Dukung Penuh Pengembangan LNG HUB Bandung, Dorong Akses Energi Bersih untuk Sektor HOREKA

Ia menyebutkan bahwa situasi di lapangan masih beragam. Ada pelaku usaha yang sudah menerima surat tagihan, ada yang sudah membayar, bahkan ada yang berhasil menghindari kewajiban tersebut.

Meski demikian, Farhan menegaskan pentingnya menghargai hukum, khususnya dalam hal perlindungan hak cipta dan penghargaan terhadap pencipta lagu.

“Hukum itu sebetulnya akan memberikan penghargaan lebih pada para penulis lagu. Sedangkan para penulis lagu juga rata-rata datang dari Kota Bandung bukan?” tambahnya.

Terkait usulan agar lagu-lagu dari musisi asal Bandung dapat diputar secara gratis di wilayah kota, Farhan menyatakan belum dapat memberikan komentar. Ia mengaku masih perlu memahami sistem perhitungan LMKN lebih dalam, karena menurutnya, lagu yang diputar di kafe tidak hanya berasal dari satu atau dua artis saja.

“Saya belum tahu apakah Ari Lasso atau Tompi bilang lagu gue pakai aja, nggak usah bayar. Tapi kan kalau kita bikin playlist, lagunya nggak cuma mereka saja. Saya juga ingin Iwan Abdurahman diberi penghargaan. Orang Bandung tuh pencipta lagunya harus dapat penghargaan,” ujarnya.

Farhan juga menyinggung soal hak cipta teknis, termasuk rekaman suara alam atau kicauan burung, yang juga dikategorikan sebagai karya yang memiliki hak cipta.

Untuk itu, ia menegaskan perlunya dialog lebih lanjut dengan LMKN agar Pemerintah Kota Bandung dapat mengambil langkah yang adil dan berpihak pada semua pihak.

Baca Juga:Artotel Group Hadirkan “Waktu Indonesia Semarak”, Rayakan Kemerdekaan dengan Gaya 360°!Warga Lebaksari Ngamprah Protes, Janji Penanganan Banjir Cuma Retorika

“Nanti kita pelajari metode perhitungan yang mereka lakukan. Baru setelah itu kita bikin legal standing, pernyataan sikap bersama, dan terakhir baru negosiasi,” pungkasnya. (Dam)

0 Komentar