JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kamis (14/8/2025).
Dalam sidang kali ini, dua terdakwa dari Yayasan Margasatwa, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S), kembali menjalani proses hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan dua orang saksi, salah satunya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung 2013–2018, Yossi Irianto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selama persidangan, Yossi dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim, terutama terkait piutang sewa lahan Bandung Zoo yang tidak dibayar selama lima tahun oleh pihak pengelola.
Baca Juga:BULOG Bandung Gandeng Kejaksaan se-Bandung Raya Gelar Gerakan Pangan Murah SerentakWali Kota Cimahi: Jam Malam Pelajar untuk Lindungi Generasi Muda dari Premanisme
“Bapak menjabat Sekda dari 2013 sampai 2018. Kenapa selama lima tahun itu piutang sewa lahan tidak tertagih?” tanya salah satu hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Yossi mengklaim bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebenarnya tetap melakukan penagihan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sesuai instruksi Wali Kota saat itu.
“Kami tetap menagih melalui BPKAD, bahkan sering dibahas dalam rapat koordinasi,” ujar Yossi di hadapan majelis.
Namun, majelis hakim tak puas dengan jawaban tersebut dan kembali menekankan soal tanggung jawab Yossi selaku Sekda dalam memastikan proses penagihan berjalan.
Yossi pun menyebut bahwa saat itu ia telah menanyakan ke BPKAD, dan diinformasikan bahwa pembayaran akan dilakukan.
“Memang sempat ditagih, dan menurut informasi dari BPKAD saat Pak Dadang (Supriatna) menjabat, katanya akan dibayar. Tapi soal apakah akhirnya dibayar atau tidak, saya tidak tahu kelanjutannya,” jelas Yossi.
Ia menambahkan bahwa proses penagihan berlangsung sekitar tahun 2014–2015, dan ia terus mendorong BPKAD untuk menindaklanjutinya.
Baca Juga:Nusantara Regas Dukung Penuh Pengembangan LNG HUB Bandung, Dorong Akses Energi Bersih untuk Sektor HOREKAArtotel Group Hadirkan “Waktu Indonesia Semarak”, Rayakan Kemerdekaan dengan Gaya 360°!
Awal Mula Kasus Korupsi Bandung ZooKasus ini bermula dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan lahan oleh Yayasan Margasatwa.
Lahan tersebut mencakup 139.943 meter persegi di Jalan Tamansari No. 6 dan 285 meter persegi di No. 4, yang didapatkan melalui transaksi jual beli sebanyak 12 bidang.
Modus korupsi diduga terjadi lewat pemanfaatan lahan secara ilegal oleh pihak yayasan tanpa membayar kewajiban sewa kepada Pemkot Bandung. Kedua petinggi yayasan, Raden Bisma dan Sri, kini didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
