JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan di wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Pelaku berinisial GLH ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung di wilayah Garut, tak lama setelah kejadian.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, tepatnya di Jalan Kopo Cirangrang, Gang Masjid, Kelurahan Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay.
Baca Juga:Wali Kota Cimahi: Jam Malam Pelajar untuk Lindungi Generasi Muda dari PremanismeNusantara Regas Dukung Penuh Pengembangan LNG HUB Bandung, Dorong Akses Energi Bersih untuk Sektor HOREKA
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa pelaku nekat masuk ke rumah korban melalui atap untuk mencuri barang berharga. Namun, plafon rumah jebol, membuat pelaku terjatuh tepat di atas korban yang tengah tertidur.
“Karena terjatuh dan menimpa korban, pelaku panik saat korban terbangun. Ia langsung menendang korban, mengambil pisau yang ada di sekitar lokasi, dan menikam korban sebanyak 13 kali hingga meninggal dunia,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (14/8).]
Korban Hidup Sendiri, Pelaku Adalah Tetangga Dekat
Korban diketahui bernama Desi Indrajati, seorang perempuan kelahiran tahun 1970, yang tinggal sendiri tanpa keluarga. Pelaku GLH merupakan tetangga dekat, hanya berjarak 1-2 meter dari rumah korban.
“Motif awalnya ekonomi. Pelaku tahu korban tinggal sendiri dan berniat mencuri. Namun karena jatuh dan ketahuan, aksi berubah menjadi pembunuhan,” kata Budi.
“Pelaku kita kenakan pasal 365 dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Karena setelah melakukan penusukan dan melihat korban tidak bergerak, pelaku langsung mengambil barang-barang yang berada di rumah korban tersebut yaitu sepeda motor, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu,” pungkasnya
