Penting untuk diketahui bahwa semua keputusan yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi PPPK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Oleh sebab itu, peserta diharapkan mengikuti setiap tahapan dengan jujur dan penuh kehati-hatian.
Kisah pembatalan kelulusan ini menjadi pengingat bahwa dalam proses seleksi ASN, integritas dan kejelasan data menjadi faktor penting. Meski telah dinyatakan lulus, proses belum selesai sebelum semua tahapan administratif, termasuk pengisian DRH dan penetapan NI PPPK, dilengkapi secara sah.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua peserta, sekaligus mendorong agar seluruh proses berjalan dengan lebih transparan dan profesional di masa mendatang.
