JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Insentif Guru Non-ASN di tahun 2025, dengan kabar baik yang pastinya dinanti oleh para pendidik.
Tahun ini, jumlah penerima bantuan naik drastis dari sebelumnya 67.000 guru menjadi 341.248 guru.
Selain jumlah penerima yang meningkat, aturan syarat masa kerja minimal 17 tahun kini dihapus, sehingga kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini semakin terbuka lebar.
Baca Juga:Update Agustus! Ini Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 10 Juta, Cicilannya Cuma Segini!Ini Harga Game Upin Ipin Universe 2025, Platform Termurah Ternyata Bukan yang Kamu Kira!
Namun, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi agar bantuan ini tepat sasaran.
1.Kriteria Penerima Bantuan Insentif Guru 2025
A. Guru Formal
Berlaku untuk guru TK, SD, SMP, SMA/SMK atau sederajat yang:
Bukan ASN maupun PPPK
Tidak menerima bantuan sosial (bansos) dari Kemensos
Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
Terdata di Dapodik
Memenuhi beban kerja sesuai aturan
Memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Belum memiliki sertifikat pendidik
B. Guru PAUD Non-Formal
Berlaku untuk guru di kelompok bermain atau taman penitipan anak di bawah dinas pendidikan yang:
Terdata di Dapodik
Tidak berstatus ASN/PPPK
Memiliki ijazah minimal SMA/SMK
Memiliki masa kerja minimal 13 tahun (dibuktikan dengan SK)
2. Besaran Bantuan
Berdasarkan data dari Puslapdik Kemendikdasmen RI, setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar:
Rp 2.100.000 (sekali pencairan).
3. Alur Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
Proses pencairan bantuan ini tidak rumit, tapi wajib mengikuti prosedur agar dana bisa cair sesuai jadwal.
Langkah-langkahnya:
Cek status penerima di Info GTK
Login menggunakan akun PTK Dapodik
Jika terdaftar, akan muncul notifikasi penerima bantuan
Unduh SPJTM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dan tanda tangani di atas meterai Rp 10.000
Cek nomor SK Insentif dan nomor rekening di Info GTK
Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan SK fisik
Lengkapi persyaratan, seperti:
KTP asli
NPWP asli
SK Bantuan Insentif dan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
Surat keterangan dari ketua yayasan (untuk kepala sekolah)
SPJTM yang sudah ditandatangani
Aktivasi rekening di bank yang ditunjuk
Cetak buku tabungan dan ATM
