Ini Kriteria Penerima Bantuan Insentif Guru 2025, Cek Syarat, Mekanisme, dan Cara Mengeceknya Disini!

Ini Kriteria Penerima Bantuan Insentif Guru 2025 ( Sumber Gambar: ilustrasi Edit Canva/Freepik)
Ini Kriteria Penerima Bantuan Insentif Guru 2025 ( Sumber Gambar: ilustrasi Edit Canva/Freepik)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Insentif Guru Non-ASN di tahun 2025, dengan kabar baik yang pastinya dinanti oleh para pendidik.

Tahun ini, jumlah penerima bantuan naik drastis dari sebelumnya 67.000 guru menjadi 341.248 guru.

Selain jumlah penerima yang meningkat, aturan syarat masa kerja minimal 17 tahun kini dihapus, sehingga kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini semakin terbuka lebar.

Baca Juga:Update Agustus! Ini Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 10 Juta, Cicilannya Cuma Segini!Ini Harga Game Upin Ipin Universe 2025, Platform Termurah Ternyata Bukan yang Kamu Kira!

Namun, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi agar bantuan ini tepat sasaran.

1.Kriteria Penerima Bantuan Insentif Guru 2025

A. Guru Formal

Berlaku untuk guru TK, SD, SMP, SMA/SMK atau sederajat yang:

Bukan ASN maupun PPPK

Tidak menerima bantuan sosial (bansos) dari Kemensos

Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan

Terdata di Dapodik

Memenuhi beban kerja sesuai aturan

Memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4

Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Belum memiliki sertifikat pendidik

B. Guru PAUD Non-Formal

Berlaku untuk guru di kelompok bermain atau taman penitipan anak di bawah dinas pendidikan yang:

Terdata di Dapodik

Tidak berstatus ASN/PPPK

Memiliki ijazah minimal SMA/SMK

Memiliki masa kerja minimal 13 tahun (dibuktikan dengan SK)

2. Besaran Bantuan

Berdasarkan data dari Puslapdik Kemendikdasmen RI, setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar:

Rp 2.100.000 (sekali pencairan).

3. Alur Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Proses pencairan bantuan ini tidak rumit, tapi wajib mengikuti prosedur agar dana bisa cair sesuai jadwal.

Langkah-langkahnya:

Cek status penerima di Info GTK

Login menggunakan akun PTK Dapodik

Jika terdaftar, akan muncul notifikasi penerima bantuan

Unduh SPJTM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dan tanda tangani di atas meterai Rp 10.000

Cek nomor SK Insentif dan nomor rekening di Info GTK

Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan SK fisik

Lengkapi persyaratan, seperti:

KTP asli

NPWP asli

SK Bantuan Insentif dan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

Surat keterangan dari ketua yayasan (untuk kepala sekolah)

SPJTM yang sudah ditandatangani

Aktivasi rekening di bank yang ditunjuk

Cetak buku tabungan dan ATM

4. Cara Cek Insentif Guru di Info GTK

0 Komentar