Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi atas Aksi Pencurian, Modus Pikat Korban Ngamar Hotel di Cisaga Ciamis

Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi atas Aksi Pencurian, Modus Pikat Korban Ngamar Hotel di Cisaga Ciamis
Pelaku Tandy Winata, digelandang anggota Polres Ciamis Rabu (6/8/2025) usai membawa kabur mobil dan uang korban yang tengah berada di hotel bersama istri pelaku. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Pengamanan dua handphone lain selain yang disebut korban dalam laporan awal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usulnya.

“Pasangan suami-istri ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP,” tegas AKBP Hidayatullah.

Pasal tersebut ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Hidayatullah menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban.

Baca Juga:SDM Indonesia Harus Siap Seiring Dibukanya Pasar Internasional, Menaker: Jangan hanya Jadi Konsumen!Indonesia dan Singapura Perkuat Kerja Sama Perdagangan, Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Global

“Modusnya, salah satu pelaku (Ayu Wandari) mendekati korban, kemudian mengajak menginap di hotel. Saat korban tertidur, pelaku mengambil harta benda korban. Ini adalah kejahatan yang terencana dan melibatkan kerja sama antar pelaku yang merupakan pasangan suami istri,” paparnya.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap bujuk rayu dan ajakan menginap dari orang yang belum terlalu dikenal.

“Jaga selalu barang berharga Anda dan jangan mudah percaya pada orang asing, apalagi dalam situasi yang berpotensi mengundang kejahatan seperti ini,” pesan Hidayatullah. (CEP)

Reporter: Cecep Herdi

0 Komentar