Penyaluran Dana PIP Tak Boleh Asal dan Jangan Dipotong Langsung oleh Sekolah, Ini Kata Kadisdik Jabar 

Ilustrasi: Pelajar SMA berjalan di dalam sekolah saat jam istirahat. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Pelajar SMA berjalan di dalam sekolah saat jam istirahat. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) masih perlu menjadi perhatian, khususnya bagi para siswa dan orangtua/wali murid yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Pasalnya, PIP ini benar-benar dibuat untuk memberikan bantuan dana pendidikan, bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu, dengan tujuan mencegah mereka putus sekolah dan memastikan akses pendidikan yang lebih baik.

Program ini juga bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Baca Juga:Sentra Konveksi di Kota Bandung Lesu Jelang Agustusan Tahun IniSentra Konveksi di Kota Bandung Lesu Jelang Agustusan Tahun Ini

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Kadisdik Jabar), Purwanto mengatakan, dalam proses pencairan dana PIP harus diterima langsung oleh siswa atau orangtua/wali murid.

“Dana PIP ada aturannya, ada pedomannya. Dana PIP juga harus diterima oleh murid dan penggunaan (diserahkan) gimana murid,” katanya kepada Jabar Ekspres belum lama ini.

Menurut Purwanto, untuk sekolah menengah atas negeri, satuan pendidikannya tidak boleh ikut campur dalam pencairan dana PIP.

Adapun bagi sekolahan swasta, meski punya alasan pembiayaan pendidikan, tapi tetap harus ada perjanjian dengan penerima manfaat.

“Kalau SMK Negeri biaya gratis tidak ada SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan), kalau itu SMK Swasta perlu ditanya kepada kepala sekolahnya, apakah itu pemotongannya berdasarkan perjanjian dengan siswa atau orangtua siswa,” bebernya.

Apabila merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022, sekolah tidak boleh memotong dana PIP siswa.

Pasalnya, dana PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu dan ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, seperti buku, alat tulis, transportasi, dan lain-lain.

Baca Juga:Motor Curian Kembali ke Pemilik, Polisi Tetap Gunakan untuk Proses HukumPGN Gagas Gunakan Strategi Jitu untuk Perkuat Layanan Gas Bumi di Bandung

Pihak sekolah tidak boleh mengarahkan peserta didik atau orangtua siswa, untuk mengalokasikan dana PIP agar digunakan membayar iuran SPP atau biaya lain yang dibebankan kepada siswa.

Intinya, satuan pendidikan atau sekolah dilarang keras memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apapun.

Selain itu, sekolah pun tidak diperbolahkan menyimpan buku tabungan atau ATM siswa penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua/wali siswa.

Selaras dengan aturan yang ditetapkan, Purwanto menyampaikan, apabila dana PIP perlu dialihkan untuk menutupi biaya pendidikan siswa di sekolah swasta, maka diwajibkan harus ada perjanjian terlebih dahulu.

0 Komentar