JABAR EKSPRES – Aplikasi investasi bernama 68 EA atau GS Investment akhirnya terbukti sebagai penipuan atau SCAM. Aplikasi ini sebelumnya sudah dinyatakan sebagai investasi ilegal oleh Satgas Pasti dan websitenya juga sudah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun anehnya, aplikasi tetap bisa beroperasi aktif dengan berganti-ganti nama website baru seperti 68e01.com, 68e02.com, 68e03.com, 68e05.com, 6808.com, 68eidn.com dan sebagainya.
Beberapa bukti yang menunjukkan bahwa aplikasi ini merupakan penipuan investasi sudah mulai muncul, baik disadari atau tidak oleh anggotanya, seharusnya hal ini sudah bisa menjadi peringatan agar tidak emnaglami kerugian yang lebih besar.
Baca Juga:Rakerkonas APINDO ke-34, Menko Airlangga Minta Pengusaha Seluruh Indonesia Fokus Pada Penciptaan Lapangan KerjApakah Hari Ini Aplikasi 68EA atau GS Investment Sudah bisa WD ?
Beberapa bukti aplikasi ini sebagai penipuan bisa di dilihat dari beberapa hal berikut ini :
1. Perusahaan dibubarkan
Pada 24 Juni 2025 lalu, perusahaan resminya 68 Exchange Limited sudah dibubarkan atau dissolve oleh Company House. Sehingga 68EA yang di Indonesia diduga sudah tidak teralifiasi dengan perusahaan resmi aslinya.
Selama beroperasi di Indonesia, aplikasi ini juga dikenal dengan nama GS Investment Group. Situs resminya 68ea.com sudah lama di blokir dan tidak bisa lagi di akses, karena telah dilaporkan berbahaya oleh DNS Filter.
Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa aplikasi ini juga termasuk bagian dari jaringan aplikasi ponzi dari scamer China.
Biasanya aplikasi Ponzi di Indonesia gemar mencatut nama perusahaan besar agar memebrikan kesan lebih terpercaya karena namanya sudah besar dan familiar.
2 Tidak Bisa WD
Sudah sejak beberapa hari lalu para membernya mengeluhkan, aplikasi sudah tidak bisa WD atau penarikan lagi.
Hal ini selalu terjadi pada aplikasi ponsi saat menjelang scam, ada yang langsung meninggalkan membernya dengan menutup akses ke aplikasi, namun ada juga yang masih memberikan harapan pada membernya dengan menjanjikan bisa menarik uang asalkan menyetorkan sejumlah deposit dengan berbagai alasan, seperti pajak, KYC atau yang lainnya.
3. Dinyatakan Ilegal oleh Satgas Pasti
Baca Juga:Hari Terakhir Penyaluran BSU 2025, Masih Ada Peluang Cair Rp600.0003 Hari Tak Bisa WD, Kapan Pencairan di Aplikasi 68EA GS Investment Berhasil?
Aplikasi 68 EA sudah dinyatakan sebagai entitas ilegal di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Analis Eksekutif Senior Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Hudiyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).
