JABAR EKSPRES – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dalam menertibkan bangunan liar menuai sorotan tajam dari warga.
Sejumlah warga di wilayah utara Cimahi merasa diperlakukan tidak adil karena hanya bangunan mereka yang menjadi sasaran pembongkaran, sementara pelanggaran serupa di tempat lain justru luput dari tindakan.
Salah satu warga yang terdampak, Uded (52), warga RT 08 RW 08 Kelurahan Cigugur Tengah, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakkonsistenan aparat dalam menjalankan penegakan aturan.
Baca Juga:Menteri PKP Klaim Siap Perangi Rentenir Perumahan Lewat Pembiayaan MikroSiap Seriusi Proyek Normalisasi DAS untuk Atasi Banjir, Pemkot Cimahi Butuh Rp80 Miliar?
“Kalau dibilang menyalahi aturan, ya kami akui. Tapi kan keadilan juga harus ditegakkan untuk semua. Kenapa yang di utara cepat dibongkar, sementara bangunan lain yang jelas-jelas berdiri di atas saluran air malah dibiarkan?” ujar Uded saat ditemui di kediamannya, Selasa (5/8/2025).
Ia menyoroti sejumlah bangunan megah di wilayah selatan yang justru berdiri di atas saluran air hingga memakan badan selokan dua meter, namun tak pernah disentuh aparat.
“Itu sudah berdiri hampir 10 tahun. Tapi enggak ada tindakan apa-apa. Padahal jelas-jelas menutup aliran air,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut pembongkaran dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Warga tidak menerima surat peringatan atau pemberitahuan resmi sebelumnya.
“Tiba-tiba langsung datang petugas. Surat dari Pemkot pun enggak mencantumkan lokasi maupun alasan teknis. Katanya salah sendiri bangun di atas jembatan,” ungkapnya.
Warga menduga ada praktik tebang pilih dalam proses penertiban yang dilakukan Pemkot Cimahi.
“Kenapa yang di dalam selokan enggak ditindak? Kenapa yang lebih megah malah dibiarkan? Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya tegas.
Baca Juga:Dongkrak Perolehan Kursi, PPP Jabar Gembleng Kader di 27 Kota Kabupaten Lewat LKKDSumur Gas Pertamina EP di Cidahu Subang Meledak, 2 Pekerja Terluka
Ia bahkan menyinggung soal keberadaan sebuah bangunan pabrik besar di kawasan Cigugur yang berdiri di atas tanah pengairan, namun hingga kini belum pernah disentuh tindakan hukum.
“Itu pun enggak disentuh. Padahal masyarakat kecil kayak kami langsung ditindak,” ucapnya dengan nada lirih.
Warga meminta agar pemerintah bersikap adil, transparan, dan tidak pilih kasih dalam proses penertiban bangunan bermasalah.
“Kami siap dibongkar kalau memang salah. Tapi jangan cuma dua titik yang disorot, sementara pelanggaran yang lain dibiarkan,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah menjelaskan penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman.
