JABAR EKSPRES – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperkuat peran koperasi desa dengan menerapkan skema jaminan pembiayaan melalui pemanfaatan Dana Desa dan transfer ke daerah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan ini sebagai perkembangan positif yang bisa mempercepat pertumbuhan koperasi berbasis desa.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, melansir dari ANTARA, mengatakan skema pengalokasian Dana Desa atau transfer ke daerah (Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil) sebagai “back up” penjamin pengembalian merupakan cara yang baik dan bisa diterima.
Baca Juga:Efisiensi! Dedi Mulyadi Hapus Dana Hibah, Kalangan Pesantren Ramai-ramai Bersuara Kota Kecil Berbudaya Besar, Cimahi Jadi Sorotan Dunia Lewat Konferensi Psikologi Internasional
“Suatu perkembangan very positive, bagaimana skemanya sekarang ini kan ‘diback up’ oleh pemerintah, dalam hal ini untuk alokasi Dana Desa itu dijadikan back up,” ujarnya.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai paying hukum agar tidak menambah risiko bagi perbankan.
Pemerintah tengah mengatur skema kewenangan kewajiban dan dukungan untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih.
Dian juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas aparat desa sebagai pengelola koperasi. Dengan nilai pinjaman mencapai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar per koperasi, diperlukan kapabilitas manajerial dan finansial yang kuat agar pembiayaan dapat dikelola dengan baik.
“Dia punya tanggung jawab untuk memastikan kredit itu tidak macet, kalau macet nanti dana desanya (yang diperoleh) tidak akan turun,” ujarnya.
Dian mengatakan, skema yang dirancang pemerintah untuk Kopdes Merah Putih, memberikan peluang besar agar bisnis koperasi tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.
Sehingga, risiko pembiayaan terhadap Kopdes Merah Putih dapat dikelola dengan baik oleh Himbara.
Baca Juga:Cerita Kinanti, Gadis Kecil dari Leuwigajah yang Belajar Mandiri di SRMP 8 CimahiWali Asuh Jadi Kunci Ketahanan Mental Siswa SRMP 8 Cimahi
“Kalau kita lihat misalnya dengan bisnis-bisnis yang dikembangkan ini, tentu ini akan memberikan peluang lebih sustain sehingga koperasi yang koperasi merah putih ini akan jalan,” ucapnya.
Kopdes Merah Putih dirancang dalam bentuk ekosistem yang terdiri dari tujuh unit usaha strategis yakni, koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik Kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik desa/kelurahan. Ekosistem ini diharapkan mendorong ketahanan ekonomi lokal berbasis komunitas.
