Gaduh Pemblokiran Rekening Pasif, Perbankan Pastikan Dana Nasabah Aman?

Gaduh Pemblokiran Rekening Pasif, Perbankan Pastikan Dana Nasabah Aman?
Ilustrasi seorang nasabah tengah melakukan layanan perbankan. (Dok. Freepik)
0 Komentar

Selain itu, PPATK juga mengklaim bahwa pemblokiran rekening nganggur 3 bulan itu tidak akan mengganggu saldo yang terdapat didalamnya.

“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa penangguhan rekening nganggur 3 bulan itu dapat dibatalkan dengan mengklaim pengajuan pembatalan.

Baca Juga:KAI Janjikan Perbaikan KA Argo Bromo Anggrek Selesai 3 Hari?'Koma' Sejak Awal Kemerdekaan RI, Jalan Nirmala di Kabupaten Bogor Kini 'Siuman'

“Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” jelas PPATK dalam laman resminya.

0 Komentar