BANDUNG – Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) 2025 di Universitas Komputer Indonesia (Unikom), Bandung, pada Sabtu (1/8/2025), menghasilkan Deklarasi Bandung dengan 10 tuntutan strategis untuk mendukung peran Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam visi Indonesia Emas 2045. Dr. Ir. H.M. Budi Djatmiko, M.Si., M.E.I., terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum APTISI.
Acara yang digelar di Smart Building Unikom, Lantai 17, Jalan Dipati Ukur No. 112–114, Bandung, mengusung tema “Transformasi Perguruan Tinggi Swasta Berdampak untuk Indonesia Emas 2045”.
Munas dihadiri 400 peserta, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yulianto, S.T., M.Eng., Ph.D., Sekda Jawa Barat Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si., Kepala LLDIKTI IV Jabar-Banten Dr. Lukman, S.T., M.Hum., Ketua ABPPTSI Jabar Dr. R. Ricky Agusiady, S.E., M.M., Ak., CFrA., CHRM., serta pengurus APTISI dari 38 provinsi, rektor, dan wakil rektor.
Baca Juga:BNNP Jabar Amankan Terduga Pengedar Ganja di Kecamatan Ciwidey Kabupaten BandungInilah Alasan PT Triniti Bangunindo Perkasa Jadi Andalan Industri Alat Berat
Deklarasi Bandung dan Visi Indonesia Maju
Deklarasi Bandung menegaskan peran PTS dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang sehat, sejalan dengan visi Indonesia Maju 2045 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Prof. Brian menekankan pentingnya PTS mendukung industrialisasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kualitas pengajaran, pendidikan, dan lulusan dengan soft skill mumpuni. “Kemendiktisaintek berkomitmen memfasilitasi program PTS, termasuk akses ke peralatan dan laboratorium PTN yang dikelola pemerintah. Kami dorong budaya berbagi sumber daya untuk mahasiswa dan dosen,” ujar Prof. Brian.
Tuntutan APTISI: Akreditasi Gratis hingga Uji Kompetensi
Dr. Budi Djatmiko menyampaikan sejumlah isu krusial, termasuk tuntutan agar biaya akreditasi PTS ditanggung pemerintah, seperti sebelumnya. “Kami sudah sampaikan ke Presiden Prabowo, dan ini sedang dipertimbangkan,” katanya.
Ia juga mengkritik pelaksanaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang menyimpang dari konsep awal tahun 2002, di mana akreditasi seharusnya dibiayai pemerintah melalui BAN-PT.Budi menyoroti masalah uji kompetensi yang tidak sesuai UU No. 12 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa uji kompetensi dilakukan perguruan tinggi bersama lembaga tersertifikasi, bukan kementerian. “UU Kesehatan saat ini bertentangan, menyebabkan konflik dengan KPK. Kami usulkan penyelesaian damai,” tegasnya.
