Cuma Modal NIK Anak Sekolah Bisa Dapat Dana hingga Rp1 Juta dari PIP 2025

Cuma Modal NIK Anak Sekolah Bisa Dapat Dana hingga Rp1 Juta dari PIP 2025
Cuma Modal NIK Anak Sekolah Bisa Dapat Dana hingga Rp1 Juta dari PIP 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, yang ditujukan untuk mendukung biaya pendidikan bagi siswa penerima PIP yaitu SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Yang menarik, untuk menjadi penerima PIP 2025, siswa hanya perlu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa harus mengikuti proses pendaftaran yang rumit.

Dana bantuan tersebut akan langsung dikirimkan ke rekening penerima sesuai jadwal pencairan yang ditetapkan.

Baca Juga:CPNS 2025 Tiada, Pemerintah Buka Rekrutmen PPPK KPPU, BGN, dan KejagungGempa Rusia M 8,7 Picu Peringatan Tsunami di Indonesia, Ini Wilayah yang Terancam dan Estimasi Waktunya

Berapa Besaran Dana PIP 2025 yang Diterima Siswa?

Jumlah bantuan yang diberikan berbeda tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut rinciannya:

  • Siswa SD/MI atau sederajat: Rp450.000 per tahun
  • Siswa SMP/MTs atau sederajat: Rp750.000 per tahun
  • Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat: Rp1.000.000 per tahun

Dana bantuan ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti membeli seragam sekolah, alat tulis, transportasi, hingga kebutuhan penunjang belajar lainnya.

Siapa Saja yang Berhak Menjadi Penerima PIP 2025?

PIP 2025 menyasar siswa-siswi yang memenuhi kriteria berikut:

  • Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud
  • Berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin
  • • Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  • • Memiliki NIK valid sesuai KTP atau Kartu Keluarga
  • • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • • Anak dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • • Anak dari pekerja dengan penghasilan rendah

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Penyaluran dana PIP akan dilakukan dalam tiga tahap selama tahun 2025, yakni:

  1. Tahap I (Februari–April): Prioritas untuk siswa kelas akhir seperti kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK serta yang terdaftar di DTKS.
  2. Tahap II (Mei–September): Penyaluran utama, termasuk pencairan Juli 2025.
  3. ahap III (Oktober–Desember): Untuk siswa yang baru terdaftar atau belum pernah menerima bantuan sebelumnya.

Bagi siswa di tahun terakhir, bantuan diberikan berdasarkan perhitungan semester berjalan.

Sedangkan bagi penerima baru, dana disesuaikan dengan total waktu belajar selama setahun.

Cara Cek Status Penerima PIP 2025 dengan NIK dan NISN

Ingin tahu apakah kamu termasuk penerima bantuan PIP 2025? Begini cara mengeceknya secara online:

1. Buka laman resmi (https://pip.kemendikdasmen.go.id)

0 Komentar