Tak Hanya Soal Usia, Pernikahan Dini Berpotensi Lukai Psikologis pada Anak

Tak Hanya Soal Usia, Pernikahan Dini Berpotensi Lukai Psikologis pada Anak
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi, Baiq Raihanun (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Isu pernikahan dini kembali mencuat di Kota Cimahi, menyusul viralnya unggahan di media sosial soal anak-anak yang menikah di bawah umur.

Fenomena ini bukan sekadar masalah moral atau budaya, tapi juga menyangkut kesehatan publik, perlindungan anak, hingga potensi pelanggaran hukum.

Pernikahan di usia dini terbukti menyimpan banyak risiko. Selain memicu stunting pada anak yang lahir dari pasangan muda, juga bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga dan membawa dampak psikologis serta sosial yang serius, terutama bagi perempuan.

Baca Juga:Ban Kapten Terancam Lepas, Ter Stegen Klaim Masih Setia pada BarcaSuporter Ricuh Pasca Timnas U-23 Gagal Juara, 22 Orang Diamankan!

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai revisi dari UU No. 1 Tahun 1974 telah menetapkan usia minimum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Jika di bawah usia tersebut, pasangan harus menempuh prosedur permohonan dispensasi di Pengadilan Agama.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi, Baiq Raihanun, menegaskan bahwa pernikahan dini merupakan perhatian serius Kemenag.

Ia mengimbau masyarakat agar menghindari praktik ini karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan jangka panjang.

“Termasuk risiko stunting dan kerugian psikologis maupun sosial, terutama bagi perempuan,” ujar Baiq saat ditemui di Cimahi, Rabu (30/7).

Ia menuturkan, Kemenag Cimahi secara aktif menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dalam berbagai program penyuluhan seperti program Calon Pengantin (Catin) dan Bimbingan Perkawinan (Binwin).

“Program Binwin tidak hanya diberikan kepada pasangan yang akan menikah, tetapi juga kepada pasangan yang baru menikah dalam rentang waktu tiga bulan hingga dua tahun,” tambahnya.

Baca Juga:Miris! Kasus Perdagangan Bayi Ungkap Luka Sosial, DPRD Jabar Desak Perbaikan EkonomiInspiratif! Warga RW 03 Sukahati Galang Dana Yatim Lewat 1.000 Celengan

Namun, Baiq juga menekankan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan memproses pernikahan jika pasangan tidak memenuhi syarat usia sebagaimana diatur undang-undang.

“KUA tidak akan memproses pernikahan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, mengungkapkan praktik pernikahan dini di lapangan banyak dikaitkan dengan kasus kekerasan seksual.

Ia menyebut, mayoritas pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, keluarga maupun sekolah.

“Mereka kebanyakan tutup mulut ya, tidak berani speak up. Nah ini tugas kami, selain mengembalikan fungsi sosialnya, mengembalikan psikologisnya, juga memberikan motivasi untuk kalau memang mau dibawa ke ranah yang lebih tinggi, ke ranah hukum, kami siap mendampingi,” kata Fitriani.

0 Komentar