JABAR EKSPRES – Satpol PP Kabupaten Bogor menemukan sebuah toko yang diduga sebagai gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Ciampea, Kabupaten Bogor.
Penemuan toko yang diduga menjadi gudang minuman keras itu terkuak, saat Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar operasi penertiban pekat minuman keras tanpa izin di kawasan tersebut.
Nemun demikian, Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyebut bahwa pihaknya belum dapat menindaklanjuti pemeriksaan.
Baca Juga:Jabar Masih Memikat Investor, Demul: Investasi Masuk Mencapai Rp72,5 Triliun!Ekonomi RI Dihantam AS, KSSK Optimis Masih Ada Peluang!
“Petugas juga mendapati, adanya sebuah toko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan minuman keras dalam keadaan terkunci. Sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/7/2025).
Selain itu, dalam operasi tersebut Satpol PP turut mengamankan 493 botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 493 botol minuman keras tanpa izin dari berbagai merek,” jelas dia.
Adapun Anwar menyebut bahwa operasi penertiban itu dilakukan setelah pihaknya menerima aduan masyarakat, terkait adanya praktik penjualan minuman keras yang dijajakan baik secara online maupun offline di Jalan Raya Cinangneng-Ciampea, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.
“Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras secara eceran maupun melalui penjualan online,” pungkasnya.
Reporter: Regi Pratasyah Vasudewa
