Selain itu, PPATK juga mengklaim bahwa pemlokiran rekening nganggur 3 bulan itu tidak akan mengganggu saldo yang terdapat didalamnya.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” jelas PPATK dalam laman resminya.
