Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI yang berangkat secara prosedural.
Dengan demikian para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
”Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Roswita.
Baca Juga:Peduli Lingkungan, Coklat Kita Silatusantren Ajak Pesantren Olah Sampah Lebih Bemanfaat26 Juta Pekerja Ekonomi Kreatif Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
Mengakhiri keterangannya Roswita menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch. Faisal mengungkapkan keprihatinannya atas musibah yang menimpa Ngadiman.
”Kami sangat berduka atas wafatnya saudara Ngadiman Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi PMI yang bekerja di luar negeri dengan risiko kerja yang tinggi,” ujar Faisal. (*)
