Kasus Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan BUMD Terus di dalami, Tersangka Kembali Bertambah? 

Kasus Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan BUMD Terus di dalami, Tersangka Kembali Bertambah? 
Dok. Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo (tengah). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 4 orang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi di anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar (MUJ).

Dugaan korupsi yang melibatkan antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) selaku anak perusahaan MUJ dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada tahun 2022 – 2023 lalu tersebut, tim penyidik Kejari Kota Bandung telah berhasil menetapkan tersangka baru yakni mantan direktur utama (Dirut) PT ENM tahun 2022 – 2023 Rizki Hermadhani (RH).

Maka untuk proses perkembangan selanjutnya dalam dugaan kasus tersebut, Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengakui pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Krisis Harga Pangan Kian Nyata, Mendagri Minta Pemda Cepat Kendalikan Inflasi di DaerahHarapan Baru Desa Terpencil, Kementerian PU Alokasi Rp630 Miliar Bangun 63 Jembatan Gantung di 2026

“Sesuai dengan fakta hukum dan sebagaimana yang telah dilakukan oleh teman-teman penyidik, bahwa adanya penambahan tersangka baru berjumlah satu orang ini (berinisial RH) yaitu terkait dengan aliran uangnya,” ucapnya Kamis. (24/7).

Sementara itu disinggung apakah kemungkinan kembali adanya tersangka baru, Irfan menyebut, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman kepada para tersangka yang kini telah telah ditetapkan dan dilakukan penahanan Kejari Kota Bandung.

“Apakah akan ada penambahan tersangka baru lagi? Mohon bersabar, karena teman-teman penyidik masih terus bekerja dan melaksanakan tugasnya, dan yang pasti kami akan terus bekerja mengacu kepada fakta hukum dan semua alat bukti yang ada (yang berhasil diperoleh),” ucapnya.

Lebih lanjut Irfan menyebut, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak salah satunya bidang intelijen untuk melakukan penelusuran aset atau aset tracing dari hasil dugaan korupsi yang terjadi di anak perusahaan MUJ tersebut.

“Juga dengan tim pemulihan aset, kita sedang berupaya untuk melakukan aset tracing atau penelusuran aset untuk mengetahui jumlah kerugian negara (yang dihasilkan dari korupsi tersebut),” ujarnya.

“Jadi mohon bersabar karena kami tidak hanya melakukan penetapan tersangka tetapi kami juga melakukan aset tracing,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT ENM dengan PT SDI, berawal dari adanya pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima oleh PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina untuk mendanai PT ENM.

0 Komentar