JABAR EKSPRES – Karier Albert Danly alias Abe (38) sebagai pelatih surfing asal Bandung harus terhenti sementara. Sebab ia kembali tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Selain sebagai pemakai, Abe juga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di wilayah Bandung dan Cimahi. Ia merupakan residivis kasus serupa.
Tahun 2020 lalu, Abe sempat diproses hukum karena mengedarkan ganja. Kini, dia kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
Baca Juga:Kebijakan Penataan TPA Sarimukti Bikin Resah, Warga Kampung Pemulung Takut Digusur1.827 Loker Siap Diperebutkan Pencari Kerja di Banjar Job Fair 2025
“Tersangka kami amankan karena mengedarkan ganja di Kota Bandung dan Kota Cimahi,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, belum lama ini.
Niko menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di kediamannya di Kota Bandung. Saat itu, ia diketahui sedang berada di rumah karena tengah mengambil cuti dari pekerjaannya di Bali. Dalam periode itulah, ia kembali aktif mengedarkan sekaligus menggunakan ganja.
“Dia kami tangkap saat berada di rumahnya. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku baru menjalankan aktivitas ini selama lima bulan terakhir. Namun kami masih mendalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan jalur distribusi ganja dari Pulau Jawa ke Bali,” lanjut Niko.
Dalam pengakuannya, Abe mengaku menggunakan ganja hanya untuk kebutuhan pribadi, terutama untuk menghilangkan kepenatan setelah menjalani aktivitas pekerjaan.
“Saya pakai buat rileks aja, kalau ganjanya saya nyari di Bandung, kebetulan lagi pulang ke rumah,” ucapnya kepada wartawan.
Abe merupakan salah satu dari 23 tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Cimahi dalam sepuluh hari terakhir. Selama kurun waktu tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap 21 kasus narkotika, mencakup jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, dan psikotropika.
Kini, Abe kembali harus berhadapan dengan hukum. Penangkapannya menjadi peringatan keras atas bahaya penyalahgunaan narkotika, bahkan bagi mereka yang pernah menjalani proses hukum sebelumnya. (Mong)
Reporter: Firman Satria
