Wajib Belanja! Pemkot Banjar Gerakkan ASN Dongkrak Pasar Tradisional

Pedagang di Pasar Banjar menjajakan bawang merah jualannya di salah satu ruko di dalam pasar. Pemkot Banjar mengajak seluruh ASN untuk belanja ke pasar tradisional ini minimal satu minggu sekali. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Pedagang di Pasar Banjar menjajakan bawang merah jualannya di salah satu ruko di dalam pasar. Pemkot Banjar mengajak seluruh ASN untuk belanja ke pasar tradisional ini minimal satu minggu sekali. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES– Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar mengambil langkah tegas untuk menyokong perekonomian pasar tradisional setempat.

Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 500.2/2883/DKUKMP/2025 tentang Gerakan Masyarakat Belanja di Pasar Rakyat, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota kini diwajibkan untuk berbelanja kebutuhan pokok di pasar rakyat.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar, Sri Sobariah, membenarkan keberadaan SE tersebut.

Baca Juga:Sunyi di Awal Tahun Ajaran: MPLS SMK Tamansiswa Ditunda, Sekolah Terancam TutupDPRD Cimahi Lirik Inovasi Ubah Sampah Jadi BBM di Bank Sumber Daya Sampah Induk Melong RW 26  

“SE sudah ada tinggal pelaksanaan, dan ini sifatnya ajakan kepada masyarakat terutama ASN,” jelas Sri Sobariah, Senin (21/7/2025).

Meski menyebutnya sebagai ajakan, poin dalam SE secara eksplisit mewajibkan ASN memenuhi kebutuhan pokok mereka di pasar tradisional.

Aturan baru ini mewajibkan setiap ASN berbelanja minimal satu kali dalam seminggu di pasar rakyat. Besaran nominal belanjanya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pegawai, memberikan fleksibilitas sesuai kapasitas keuangan individu.

Yang tak kalah penting, sebagai bentuk akuntabilitas, setiap ASN diharuskan mengunggah bukti kegiatan belanja tersebut. Bukti bisa berupa foto saat berbelanja di pasar atau bukti transaksi belanja online yang diunggah ke media sosial pribadi. Alternatifnya, bukti dapat disampaikan melalui kanal khusus yang disediakan oleh masing-masing perangkat daerah.

Sri Sobariah juga menyarankan agar dalam bertransaksi, ASN memanfaatkan metode pembayaran digital, seperti QR Indonesian Standard (QRIS). “Hal ini untuk mendukung upaya digitalisasi transaksi di pasar rakyat,” ujarnya.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan, Sri meminta setiap kepala perangkat daerah melakukan monitoring pelaksanaan gerakan di unit kerjanya masing-masing.

Tujuan utama kebijakan ini, tegas Sri, adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal. “Selain itu juga untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, serta mendukung eksistensi pasar rakyat,” paparnya.

Baca Juga:Prihatin Soal Kasus Penjualan Bayi, Bupati Bandung Instruksikan Camat dan Kades Tingkatkan PengawasanCimahi Bangun Rumah Singgah Pertama untuk Kelompok Rentan, Rampung Oktober 2025

Pemkot Banjar sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh ASN dalam gerakan ini, baik secara langsung di pasar fisik maupun secara online melalui platform digital “Pasar Cerdas Kota Banjar” yang telah disediakan. “Partisipasi aktif seluruh ASN sangat diharapkan. Hal itu demi mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat pasar rakyat, serta mewujudkan Banjar berdaya saing dan sejahtera,” harap Sri.

0 Komentar