Kebijakan ini muncul tidak lama setelah permintaan dari kalangan pedagang. Sebelumnya, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Banjar, Aa Sukmana, telah meminta Pemkot Banjar untuk tidak hanya memperbaiki sarana dan prasarana pasar, tetapi juga mengeluarkan SE yang mengajak, bahkan mewajibkan, ASN berbelanja di pasar tradisional. Permintaan itu dilandasi kondisi pasar yang masih lesu, dimana omzet penjualan pedagang dilaporkan terus menurun drastis.
“Situasi pasar masih lesu. Omzet pedagang juga menurun sampai 50 persen. Kami meminta edaran gerakan belanja di pasar tradisional,” kata Aa Sukmana.
Kebijakan Pemkot Banjar ini diharapkan menjadi suntikan segar bagi denyut nadi perekonomian pasar tradisional yang tengah melemah. (CEP)
