Industri Pergadaian Marak, OJK Catat Pinjaman Gadai Naik Jadi Rp103 Triliun

Ilustrasi pergadaian. (foto/Pixabay)
Ilustrasi pergadaian. (foto/Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa penyaluran pinjaman oleh perusahaan pergadaian meningkat sebesar 33,23 persen secara tahunan menjadi Rp103,36 triliun pada Mei 2025.

PT Pegadaian masih mendominasi dengan proporsi 96,59 persen dari total penyaluran pinjaman industri gadai, sementara jumlah pergadaian swasta mencapai 200 perusahaan.

“Penyaluran pinjaman Perusahaan Pergadaian pada Mei 2025 mengalami peningkatan sebesar 33,23 persen yoy menjadi Rp103,36 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

Baca Juga:Praktik Beras Oplosan Merugikan Masyarakat, DPR RI Desak PenindakanBongkar Riset IPSOS 2025, Ini Platform yang Banyak Dipilih UMKM dan Brand Lokal untuk Berjualan! 

Meskipun, proporsi terbesar penyaluran pinjaman masih di dominasi oleh PT Pegadaian namun pihaknya mencatat kehadiran pergadaian swasta terus berkembang dengan jumlah Perusahaan pergadaian swasta per Mei 2025 mencapai 200 perusahaan.

“Ini menunjukkan adanya pertumbuhan di sektor ini serta persaingan yang sehat antara PT Pegadaian dan pergadaian swasta sesuai dengan masing-masing segmen pasar pasar yang dituju,” ujar Agusman.

Menurutnya, adanya peningkatan jumlah pergadaian swasta ini didorong oleh meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk gadai, terutama sebagai Solusi pembiayaan jangka pendek.

“Pertumbuhan Perusahaan pergadaian swasta diharapkan dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat,” tuturnya.

Agusman juga menilai tidak ada potensi risiko sistemik dari pertumbuhan pesat pelaku pergadaian swasta.

“Sesuai best practices, penetapan Lembaga keuangan sistematik terutama didasarkan pada kinerja ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness), dan kompleksitas (complexity). Berdasarkan hal-hal tersebut, sejauh ini tidak terdapat Perusahaan pergadaian yang dinilai berdampak sistemik,” ujarnya.

OJK perkuat regulasi industry pergadaian dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian serta POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang baik bagi PVML untuk memastikan tata Kelola yang baik dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:Polemik Menara BTS! Komisi 1 DPRD Sumedang akan Panggil Pihak Terkait: Ini Tidak Tiba-Tiba Berdiri, Harusnya Izin Lengkapi DuluKP2MI Beberkan Keuntungan Pekerja Migran Resmi, Bebas Bea Masuk hingga Rp50 Juta

OJK juga terus melakukan pengawasan baik secara onsite maupun offsite terhadap Perusahaan pergadaian dan akan memberikan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.

0 Komentar