KP2MI Beberkan Keuntungan Pekerja Migran Resmi, Bebas Bea Masuk hingga Rp50 Juta

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. (foto/ANTARA)
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) beberkan beberapa keuntungan bekerja secara resmi atau sesuai procedural di luar negeri, termasuk bea masuk gratis untuk barang-barang yang dikirimkan oleh pekerja migran Indonesia.

“Jika terdaftar di SiskoP2MI, pekerja migran bisa mengirim barang gratis hingga Rp50 juta,” kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, dikutip dari ANTARA, Kamis (17/7/2025).

Ia mengatakan selain mendapatkan kelonggaran bea masuk gratis untuk barang-barang yang dikirim pekerja migran Indonesia, pemerintah juga akan memberikan fasilitas-fasilitas pendukung, termasuk pengiriman barang hingga nilai puluhan juta rupiah tanpa biaya.

Pekerja migran resmi sesuai prosedural akan mendapatkan pelindungan lebih maksimal.

Baca Juga:Realisasi Investasi Kuartal II 2025 Capai Rp475 Triliun, Melampaui Target!Terindikasi Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha OMC di Indonesia

“Selama ini banyak PMI non procedural yang sulit dilindungi karena datanya tidak jelas. Dengan terdaftar, hak-hak pekerja bisa terjamin,” katanya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga tengah memperketat jalur keberangkatan pekerja, termasu menutup celah visa-visa non pekerjaan yang sering disalahgunakan.

Menteri Karding menjelaskan langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memerangi sindikat penempatan illegal yang kerap memicu calon pekerja migran.

Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk bekerja secara prosedural ke luar negeri adalah dengan mengakses informasi di SiskoP2MI untuk mencari tahu perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar secara resmi di Kementerian P2MI.

Melalui portal tersebut, masyarakat juga bisa mencari tahu informasi mengenai kemungkinan penempatan pekerja migran di luar negeri melalui skema Government-to-Government (G-to-G).

0 Komentar