Warga Mekarsari Minta Kepastian Pembebasan Lahan Perluasan Kantor Pemda KBB

Kompleks perkantoran Pemda Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Kompleks perkantoran Pemda Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Puluhan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengadukan nasib mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB.

Pasalnya, sejak tahun 2010 hingga kini, lahan milik mereka yang masuk dalam rencana perluasan area Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) KBB belum juga dibebaskan secara resmi.

Dalam audiensi itu, warga menyampaikan keresahan dan harapan mereka yang telah lama menunggu kejelasan tanpa ada realisasi pembayaran dari pihak pemerintah daerah.

Baca Juga:Pancawaluya Jadi Pondasi Karakter Siswa Baru SMAN 2 Cimahi di MPLS 2025Penentuan Ketua DPRD Banjar Tunggu Keputusan Puncak Golkar

“Proses komunikasi dan pendataan dari pihak Pemda sebenarnya sudah dilakukan pada Oktober 2024, tim dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) bahkan telah mendatangkan konsultan untuk melakukan pengukuran dan mendata kepemilikan tanah,” ungkap perwakilan warga Desa Mekarsari, Dadang Alamsyah, di Gedung DPRD KBB, Rabu (16/7/2025).

Dadang mengatakan, luas keseluruhan lahan yang belum dibebaskan sekitar 11 hektare. Lahan tersebut dimiliki oleh 120 warga Mekarsari.

Ia berharap hasil dari audiensi ini bisa ditindaklanjuti dengan cepat, agar warga tidak lagi hidup dalam ketidakpastian.

“Kalau memang mau dibayar, ya dibayar. Kalau memang tidak jadi dibebaskan, beri kepastian. Jangan digantung seperti ini terus. Sudah hampir 15 tahun kami menunggu,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bandung Barat, Pither Tjuandys menyebut, persoalan pembebasan lahan ini sudah terlalu lama dibiarkan berlarut-larut, dan sangat merugikan masyarakat.

Menurutnya sejak 2017 lalu, rencana pembebasan lahan untuk perluasan area Pemda KBB sudah masuk dalam perencanaan, namun hingga kini belum juga direalisasikan secara konkret.

“Menurut surat yang kami terima dari masyarakat, pada Oktober 2024 lalu, Pemkab Bandung Barat melalui Dinas Perkim telah melakukan pengukuran dan pendataan kepemilikan tanah. Namun sampai hari ini, belum ada kejelasan soal realisasi pembebasannya,” ujar Pither usai rapat audiensi.

Baca Juga:Skandal Dugaan Beras Oplosan Rugikan Publik hingga Rp99 Triliun, Warga: Selalu Dicurangi!Kasus Penahanan Ijazah Ada di Perguruan Tinggi, 2.889 Ijazah Tertahan dan Ribuan Mahasiswa Terancam DO

Pither menegaskan, warga tidak bersikap kaku dalam menuntut pembayaran pembebasan lahan. Mereka bahkan bersedia jika proses pembayaran dilakukan secara bertahap, selama ada kepastian dan masuk dalam skala prioritas penganggaran daerah.

“Masyarakat tidak meminta semuanya dibayar sekaligus, mereka siap dibayar bertahap yang penting tahun anggaran berjalan ini mulai ada realisasi. Kalau pun tidak akan dibebaskan, mohon jangan dipersulit administrasinya apabila mereka ingin menjual ke pihak lain. Karena lokasi tanah mereka berada di dalam peta lokasi rencana pembangunan Pemda,” tambahnya.

0 Komentar