JABAR EKSPRES – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu dinilai dapat menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola perdagangan sumber daya alam nasional. Skema ini juga diyakini berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor.
Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal sejumlah komoditas strategis merupakan upaya memperketat pengawasan perdagangan sekaligus menutup celah penyimpangan dalam praktik ekspor.
“Keputusan ini berupaya memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui penguatan pengawasan terhadap praktik misinvoicing pada perdagangan komoditas nasional,” kata Fakhrul dikutip dari ANTARA, Senin (25/5).
Baca Juga:OJK Warning Modus Baru, Jasa Pelunasan Pinjol Minta Biaya di AwalPGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO₂, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), pemerintah mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis melalui DSI sebagai pengekspor tunggal.
Komoditas yang dimaksud di antaranya adalah kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi. kebijakan terpusat ini untuk memastikan proses perdagangan berjalan lebih transparan, tertib dan akuntabel.
Menurut dia, selama ini praktik misinvoicing dan under-invoicing masih menjadi tantangan dalam perdagangan komoditas nasional karena berpotensi mengurangi pendapatan negara. Dengan mekanisme ekspor yang lebih terpusat, pemerintah dinilai memiliki ruang pengawasan yang lebih kuat.
“Jadi, kan isunya invoicing, isunya misinvoicing, tapi, harusnya diceritakan bahwa ini kita lakukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Tapi, ini belum nyampe nih, pesannya ke masyarakat, dan harus diceritakan juga, kalau yang sudah comply selama ini, dan tidak melakukan invoicing, tidak aka nada perubahan,” ujarnya.
Fakhrul menilai kebijakan pemerintah perlu dipahami sebagai instrumen untuk menciptakan tata niaga yang lebih adil dan transparan, terutama bagi pelaku usaha yang selama ini telah menjalankan kewajibannya secara patuh.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang selama ini telah mematuhi aturan tidak perlu khawatir terhadap kebijakan baru tersebut. Sebab, kebijakan satu pintu lebih diarahkan untuk menutup celah penyimpangan, bukan menambah beban bagi eksportir yang taat aturan.
