Tiga Staf DPRD Banjar Dipanggil Polisi, Dugaan Tipu Gelap Oknum Dewan Makin Terkuak

Ilustrasi: Oknum anggota DPRD melakukan tindakan kejahatan penipuan.
Ilustrasi: Oknum anggota DPRD melakukan tindakan kejahatan penipuan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan penipuan yang menjerat oknum anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial A, memasuki babak baru dengan melibatkan lembaga legislatif secara lebih dalam.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar telah memanggil tiga staf Sekretariat DPRD setempat untuk dimintai keterangan, seiring dengan terus berlanjutnya penyelidikan atas laporan warga bernama Imas Yulia Nurhasanah.

Pemanggilan terhadap tiga staf pendamping dewan ini dilakukan menyusul adanya permintaan resmi dari Polres Banjar tertanggal 1 Juli 2025 yang ditujukan kepada Ketua Sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo.

Baca Juga:Dari Sampah Jadi Cuan, Warga Cibabat Buktikan Maggot Bisa Atasi Limbah dan Hasilkan UangPrabowo Guncang Panggung Global: Tarif AS Turun, Indonesia Gabung BRICS, CEPA Eropa Tuntas

Surat tersebut meminta keterangan terkait kegiatan di lingkungan DPRD pada periode Desember 2024 hingga Januari 2025. Sutopo sendiri membenarkan telah menerima surat tersebut dan menyatakan kesediaan DPRD memenuhi panggilan polisi.

“Ada tiga staf pendamping dewan yang memberikan keterangan,” tegas Sutopo saat dikonfirmasi pada Rabu (16/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa keterangan staf diminta polisi karena adanya pernyataan dari A kepada aparat bahwa uang yang diduga dipinjam secara tidak jujur dari korban diklaim digunakan untuk keperluan ‘dana talang’ kegiatan anggota dewan.

Namun, klaim A tersebut langsung dibantah oleh keterangan ketiga staf yang telah memenuhi panggilan. “Tapi sudah ada tiga staf pendamping yang memberikan keterangan terkait itu,” ulang Sutopo, menegaskan bahwa staf yang dimintai keterangan telah menyanggah penggunaan dana talang seperti yang disampaikan A.

Sutopo juga menegaskan komitmen DPRD menghormati proses hukum. “Saya mengaku sangat menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti melanggar tata tertib dewan,” janjinya.

Hingga saat ini, A sendiri belum memberikan keterangan yang jelas terkait statusnya sebagai terlapor kepada media.

Pemanggilan staf DPRD ini merupakan perkembangan terkini dari kasus yang telah mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat daerah itu.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Mei 2025, Imas Yulia Nurhasanah secara resmi melaporkan A, seorang anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PDI Perjuangan, ke Polres Banjar atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang senilai Rp 243 juta.

Baca Juga:Perluasan TPA Sarimukti Tak Kurangi Krisis Sampah di Bandung BaratRPJMD Jabar Dikebut, Pertumbuhan Ekonomi Bakal ditarget 7,95 Persen

Menurut keterangan korban, A yang dikenalnya sebagai rekan suaminya, mendekatinya dengan menawarkan proyek menggiurkan.

0 Komentar