JABAR EKSPRES – Lisa Mariana akhirnya mengakui bahwa dirinya merupakan pemeran dalam video asusila yang belakangan menjadi perbincangan hangat warganet.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Lisa saat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat pada Selasa, 15 Juli 2025.
Lisa hadir di Mapolda Jabar sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga:Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Trafik Media Online Terancam TurunIni Alasan Kenapa Sound Horeg Haram Menurut MUI
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa Lisa secara terang-terangan mengakui keterlibatannya dalam video syur yang tersebar di media sosial.
“Yang bersangkutan telah menyatakan bahwa perempuan dalam video tersebut adalah dirinya. Begitu juga pemeran laki-laki, yang sebelumnya telah kami periksa, mengakui hal yang sama,” ujar Hendra kepada wartawan.
Dari keterangan penyidik, kedua pemeran saling mengenal, dan sosok pria dalam video disebut memiliki ciri khas berupa tato.
Namun, proses pemeriksaan terhadap Lisa belum rampung sepenuhnya. Ia sempat mengeluhkan kondisi kesehatan, sehingga penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan.
“Lisa berjanji akan kembali memenuhi panggilan. Kami akan layangkan surat panggilan kedua dalam minggu ini,” tambah Hendra.
Meski telah mengakui keterlibatannya, hingga saat ini status hukum Lisa Mariana masih sebatas saksi.
Penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk keterangan saksi ahli.
Baca Juga:Solidaritas yang Salah Sasaran, Ekonom: Berpotensi Merusak Ekonomi NasionalTelkom Gandeng IBM Indonesia dan F5 Networks Kenalkan Pentingnya AI dan Cybersecurity bagi Generasi Muda
Terkait sumber penyebaran video, pihak kepolisian masih enggan membeberkan secara detail.
Namun, Hendra menyebut bahwa video tersebut telah beredar cukup lama, bahkan sejak tahun 2024.
Sementara itu, Kasubdit Siber Polda Jabar AKBP Martua Ambarita mengungkapkan bahwa penyebaran video asusila tersebut dilakukan melalui berbagai platform digital, termasuk aplikasi Telegram dan sejumlah situs komersial dewasa.
“Ada grup Telegram yang memungkinkan pengguna mengakses video secara bebas setelah bergabung,” ujar Martua.
Tim Siber Polda Jabar kini tengah mendalami motif penyebaran, pelaku distribusi, hingga potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan undang-undang lainnya.
