Pemerintah Pulangkan Jenazah PMI Korban Kecelakaan Kerja di Korea Selatan dan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding saat menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Ngadiman, seorang PMI asal Cilacap, Jawa Tengah, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding saat menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Ngadiman, seorang PMI asal Cilacap, Jawa Tengah, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.
0 Komentar

JABAREKSPRES – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) telah berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap, Jawa Tengah, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.

Jenazah tiba di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Minggu petang (29/6/2025) dan diserahkan langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, kepada keluarga almarhum.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Karding juga menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai total Rp213 juta.

Baca Juga:Waspada! Ini 20 Titik Lokasi jadi Sasaran Operasi Patuh Lodaya 2025 di BandungBPJS Ketenagakerjaan Umumkan Pramudya Iriawan Buntoro Sebagai Direktur Utama Baru    

Santunan tersebut terdiri dari santunan kematian serta beasiswa pendidikan untuk dua anak almarhum. Penyerahan santunan ini menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada PMI, mulai dari proses keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air.

“Karena almarhum berangkat secara prosedural dengan kontrak kerja yang jelas, maka keluarga berhak menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk santunan kematian dan beasiswa untuk kedua anaknya,” jelas Menteri Karding.

Ia menambahkan, kehadiran pemerintah dalam proses ini menegaskan pentingnya keberangkatan PMI melalui jalur resmi. “Kami ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar memilih jalur prosedural, sehingga mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Ngadiman merupakan PMI yang diberangkatkan melalui skema Government to Government (G to G) antara Indonesia dan Korea Selatan. Skema ini memastikan PMI mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk JKK dan JKM, dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan laporan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, kecelakaan tragis yang menimpa Ngadiman terjadi saat ia sedang membersihkan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah. Naas, tubuhnya terhimpit mesin, sehingga ia harus segera dilarikan ke rumah sakit.

Meski telah mendapat perawatan intensif, Ngadiman dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.Kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, pemerintah, dan masyarakat Indonesia.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi setiap pekerja, mengingat risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

0 Komentar