Gelar Rapat Paripurna, Bupati Bogor Bersama DPRD Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda

Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna, Jumat (11/7)
Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna, Jumat (11/7)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna, Jumat (11/7).

Rapat tersebut membahas penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna dilakukan untuk menetapkan tiga Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029.

Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Respon Santai Soal Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar: Buat Apa Juga Jika Cepat tapi Perjalanan DinasPelaksanaan Haji Dinilai Kacau, Jemaah Cimahi Pulang dengan Cerita Pahit

“Beberapa kebijakan yang diambil hari ini merupakan hasil perencanaan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai pijakan arah pembangunan Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 dan 2026,” ujar Bupati Rudy Susmanto.

Selain penetapan perda, dalam rapat paripurna ini juga disampaikan Rancangan KUA-PPAS sebagai bagian dari proses penyusunan APBD 2026.

Bupati menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang akan diambil Pemkab Bogor akan melalui proses kajian dan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Segala instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi akan kami tindaklanjuti, namun setiap keputusan yang kami ambil harus didasarkan pada kajian mendalam. Tidak semua wilayah memiliki kondisi yang sama,” pungkasnya.(Sandika Fadilah)

0 Komentar