Kadin Akhirnya Bayar Pajak Tiket Run Fest 2025 ke Pemkot Banjar

Ilustrasi pajak daerah/
Ilustrasi pajak daerah/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kewajiban fiskal penyelenggaraan Kadin Run Fest 2025 akhirnya diselesaikan oleh panitia pelaksana.

Setelah sukses menggelar event lari pada 6 Juli 2025 silam, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Banjar selaku penyelenggara telah membayar retribusi pajak daerah yang menjadi kontribusi wajib bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar.

Sebelum acara digelar, pihak Kadin telah melakukan pendekatan kepada Pemerintah Kota Banjar. Mereka secara resmi mengajukan permohonan keringanan beban pajak kepada Wali Kota Banjar, Sudarsono. Permohonan tersebut ternyata mendapat respons positif.

Baca Juga:Sekolah Swasta di KBB Terancam Bangkrut, Pemprov Jabar Dituding Tak Hadir dalam Pemerataan Pendidikan200 Anak Miskin Ekstrem di KBB Dapat Akses Pendidikan Berasrama dari Kemensos RI

Pemerintah Kota Banjar memberikan kebijakan berupa diskon yang sangat signifikan, mencapai 80 persen, dari total kewajiban pajak yang semestinya dibayar berdasarkan perhitungan awal.

Kebijakan pengurangan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan yang digagas dunia usaha.

Pembayaran yang dilakukan panitia merupakan realisasi kontribusi terhadap PAD Kota Banjar yang bersumber dari sektor pajak khusus untuk tiket masuk event Kadin Run Fest 2025.

“Sudah kami bayarkan, untuk kontribusi kami ke Kota Banjar,” tegas salah seorang perwakilan panitia penyelenggara Kadin Run Fest 2025, pada Jumat (11/7/2025).

Keabsahan dan realisasi pembayaran tersebut dikonfirmasi langsung oleh otoritas fiskal daerah. Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jodi Kusmajadi.

“Iya betul sudah masuk ke kas daerah,” katanya.

Konfirmasi resmi dari BPKPD ini memberikan kepastian bahwa dana hasil retribusi pajak dari event olahraga massal tersebut telah diterima secara sah oleh kas Pemerintah Kota Banjar.

“Landasan hukum yang menjadi dasar pengenaan dan pembayaran pajak ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Jodi.

Baca Juga:Tirta Anom Butuh Rp63 Miliar Untuk Revitalisasi Jaringan Pipa UtamaPemkot Bandung Belum Kaji Jam Masuk Sekolah Intruksi Pemprov Jabar, Fokus Selesaikan SPMB

Perda tersebut secara spesifik mengatur kewajiban pajak atas tiket masuk untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Berdasarkan Perda, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 10 persen dari nilai penjualan bruto tiket.

Pembayaran yang telah dilakukan oleh panitia Kadin Run Fest 2025, meskipun dengan nilai akhir yang telah mendapat pengurangan, merupakan wujud kepatuhan terhadap regulasi daerah yang berlaku sekaligus bentuk konkret dukungan kalangan usaha terhadap upaya peningkatan penerimaan daerah. (CEP)

0 Komentar