JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, pada Kamis (10/7).
Persidangan menghadirkan lima orang saksi, termasuk mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandung tahun 2010, Dadang Supriatna, untuk dimintai keterangan terkait status lahan kebun binatang.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa—yakni dua petinggi Yayasan Margasatwa, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S), mencecar Dadang dengan sejumlah pertanyaan terkait alasan tidak dilakukannya sertifikasi terhadap lahan kebun binatang oleh Pemkot Bandung saat ia menjabat.
Baca Juga:Diskominfo Sosialisasikan Audit dan Clearance Belanja TIK Demi Efisiensi Pelayanan Publik DigitalPemkab Bogor Siapkan Sekolah Rakyat, Ini Lokasinya !
“Tadi dijelaskan bahwa Pemkot (Bandung) sebagai pemilik atas lahan Kebun binatang yang tercatat. Dan berdasarkan kewenangan bapak juga, disitu diwajibkan untuk mensertifikasi terhadap lahan tersebut. Nah pertanyaannya saya kenapa tidak dilakukan persetifiikatan pada waktu itu, apakah ada hambatan?, atau apa yang menjadi dasar kebun binatang tidak tersertifikasi?,” tanya kuasa hukum terdakwa kepada Dadang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dadang menjelaskan bahwa proses sertifikasi berada di bawah kewenangan bidang sertifikasi di BPKAD Kota Bandung, bukan dirinya secara langsung.
“Kalau untuk pelaksanaan persetifiikatan sendiri itu ada di bidang sertifikasi. Yang mana menjadi prioritas untuk disertifikatkan, yang mana belum disertifikatkan, mungkin yang lebih paham di bidang tersebut,” jawab Dadang kepada tim Kuasa Hukum terdakawa.
Namun kuasa hukum terdakwa kembali menyoroti bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Dadang menyebutkan sertifikasi lahan kebun binatang merupakan prioritas.
Dadang menjawab bahwa dirinya hanya bertugas menganggarkan, bukan melaksanakan proses sertifikasi.
“Itu yang bisa menjawab adalah bidang Aset. Saya hanya menganggarkan saja (untuk sertifikasi). Tapi dianggarkannya, anggaranya itu untuk seluruh lahan (aset) milik Pemkot (Bandung),” kata Dadang.
Saat ditanya berapa aset Pemkot yang berhasil disertifikasi selama masa jabatannya, Dadang kembali mengatakan bahwa data tersebut berada di bidang pelaksana sertifikasi dan dirinya tidak mengingat jumlah pastinya.
Baca Juga:Seleksi PMB di SMA Negeri 1 Cicalengka Bandung Sempat Terkendala, Panitia Akui Proses Memakan Waktu dan TenagaBupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi, Perkuat Sinergi KPK dan Pemerintah Daerah
Pertanyaan kemudian berlanjut mengenai awal mula munculnya masalah terkait lahan kebun binatang. Dadang mengungkapkan bahwa persoalan tersebut mulai disorot saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta data aset milik pemerintah yang bermasalah pada tahun 2019.
