“Disitu KPK meminta informasi mengenai aset-aset milik pemerintah yang masih bermasalah. Nah saat itu kami menyampaikan salah satunya kebun binatang ini. Karena alasannya belum bayar sewa sejak 2007 dan telah dikuasai oleh pihak lain (ketiga),” imbuhnya
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini melibatkan dua pimpinan Yayasan Margasatwa. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Jabar, ditemukan indikasi penyalahgunaan lahan seluas 139.943 meter persegi di Jalan Tamansari No. 6 dan 285 meter persegi di No. 4 yang diperoleh melalui transaksi jual beli atas 12 bidang tanah.
Kedua terdakwa, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri, kini telah dakwaan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan proses persidangan masih terus berlangsung.(San)
